Larang Siswa PTM, Ombudsman RI: "Pemahamannya Distorsi, Gurunya Kita Gugat"

MenaraToday.Com - Jambi : 

Ombudsman RI Perwakilan Jambi sangat menyayangkan pihak SDN 98/VIII Desa Bungo Tanjung, Kabupaten Tebo yang masih melarang siswanya untuk mengikuti pembelajaran tatap muka (PTM) dikarenakan belum divaksin.

Saiful Roswandi, Kepala Ombudsman Perwakilan Jambi mengatakan, mendapatkan pendidikan adalah merupakan semua hak anak bangsa yang diatur oleh undang-undang dan konstitusi dengan tujuan mencerdaskan anak bangsa.

"Pendidikan itu hak dia (anak didik) yang dilindungi undang-undang. Konstitusi malah, undang-undang 45 negara menjamin mendapat pendidikan yang layak, itu hak dia," ujarnya dengan nada tegas, Selasa (7/6/2022).

Yang menjadi pempertanyaan, kata pria yang akrab disapa Bung Ros ini, dengan dalih vaksin menyebabkan orang tidak bisa mendapatkan hak pendidikan yang seolah-olah vaksin sudah mengalahkan konstitusi negara.

"Pertanyaanya vaksin ini program apa? Mengalahkan konstitusi. Tidak bisa menjadi alasan itu membatalkan untuk dia mendapatkan hak, tidak boleh. Pendidikan itu tidak boleh diganggu gugat dengan alasan apa pun," tukasnya.

Pendidikan adalah bersifat Pundamental yang dilindungi oleh undang-undang dan konstitusi tertinggi. Sama halnya juga kata dia, dengan kesehatan yang seyogyanya pelayanannya pun tidak bisa ditunda dengan alasan apa pun.

"Sama dengan kita mendapatkan pelayanan kesehatan tidak boleh ada alasan tertentu mengatakan anda tidak boleh berobat. Tidak boleh seperti itu, kiamat pun besok orang sakit tetap diobati, karna itu hak yang dilindungi konstitusi," sebutnya.

"Ini yang harus dipahami pelaku pendidikan tidak ada suatu keadaan apa pun yang bisa membatalkan dalam memberikan hak," sambungnya.

Maka dari itu, ia meminta kepada element bangsa terutama pihak penyelenggara pelayanan pendidikan dan kesehatan untuk memahami hal yang bersifat pundamental yang diatur oleh konstitusi untuk memberikan hak-hak warga dalam mendapatkan pelayanannya.

Kemudian dia juga mempertanyakan sertifikasi dan kualifikasi guru yang melarang siswa untuk PTM dengan dalih Vaksin. Menurutnya, pemahaman tersebut merupakan pemahaman yang terbalik dalam memberikan pelayanan terhadap pendidikan.

Apa lagi aturan terbaru yang dikeluarkan oleh pemerintah melalui Surat Keputusan Bersama (SKB) empat menteri sudah memperbolehkan proses belajar 100 persen tatap muka jika capaian vaksinasi sudah 80 persen.

Aturan ini dituangkan dalam Surat Keputusan Bersama (SKB) 01/KB/2022, Nomor 408/2022, Nomor HK.01.08/MENKES/1140/2022, Nomor 420-1026 Tahun 2022 tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran di Masa Pandemi Covid-19.

"Mangkanya pertanyaan berikutnya ini guru layak atau tidak jadi guru, kenapa masuk kualifikasinya jadi guru, ini yang kita buka, orangnya yang kita gugat, bapak ini layak atau tidak jadi guru? Kok distorsi pemahaman tentang hak dalam pelayanan pendidikan, ini yang saya pertanyakan kok bapak lulus jadi guru," kesalnya.

Sebelmnya pihak sekolah SDN 98/VII Desa Bungo Tanjung, Kecamatan Tebo Ulu, Kabupaten Tebo, Jambi melarang siswa untuk melakukan proses belajar tatap muka dengan dalih masih belum melakukan vaksinasi sebagai upaya pencegahan virus Covid-19.

Meski bagi siswa yang belum vaksinasi diberi tugas atau belajar dirumah namun dinilai oleh orangtua wali murid belum efektif dalam proses belajar. Bahkan menurut orangtua wali murid, sejak atau hampir tiga bulan yang lalu hingga saat ini anaknya belum diperbolehkan mengikuti proses belajar secara tatap muka.

Terkait hal itu, Memi Sartika kepala sekolah SDN 98/VII Desa Bungo Tanjung hingga saat ini belum menjawab pesan yang disampaikan oleh redaksi. (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama