Menaratoday.com - Sidimpuan
Kadis Kesehatan Kota Padangsidimpuan, SSL dan Bendahara, PH ditetapkan jadi tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi biaya tidak terduga (BTT) TA. 2020 dengan kerugian negara Rp. 352 Juta, Rabu (29/6/2022) sore.
Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH, dalam konfrensi persnya dihadapan wartawan menjelaskan sesuai perhitungan Kantor Akuntan Publik (KAP) Independen terhadap item kegiatan dana monitoring covid-19 TA.2020 sebesar Rp. 600 Juta terdapat kerugian negara Rp. 352 Juta.
"Saudara inisial SS selaku kuasa pengguna anggaran sekaligus Kepala Dinas Kesehatan Kota Padangsidimpuan dan saudari PH selaku Bendahara Pengeluaran, telah kami tetapkan sebagai tersangka dan hingga saat ini tim penyidik masih terus melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap saksi-saksi dan tersangka," tegas Kajari Kota Padangsidimpuan, Jasmin Simanullang, SH, MH.
Sedangkan pasal yang disangkakan kepada para tersangka yakni dengan Pasal 2 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP subs Pasal 3 (1) jo Pasal 18 UU RI No.31/1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo UU RI No.20/2001 tentang perubahan atas UU RI No.31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo Pasal 55 (1) ke-1 KUHP.
"Kalau ancaman hukuman dengan Pasal ini, maksimalnya 20 (tahun kurungan penjara)," jelas Kajari.
Sementara, Kasi Pidsus Yus Iman Harefa, SH, MH, didampingi Plt Kasi Intel, Irvino Rangkuti, SH, MH, menyampaikan bahwa, hingga kini, untuk sementara masih dua tersangka yang telah cukup bukti dan diduga kuat paling bertanggungjawab terhadap kasus tersebut. Namun tidak menutup kemungkinan nanti ada tersangka lain, jika ada yang turut menikmati aliran dana terkait kasus tersebut.
"Estimasi kita (menyidangkan kedua tersangka), paling lama target kita kalau tidak ada kendala pertengahan Juli 2022 akan disidangkan," tandasnya. (Tim)