Polsek Kualuh Hulu Tangkap Selamat Sibarani Pelaku Penganiayaan Terhadap Julham

Selamat Sibarani terduga Pelaku Penganiayaan saat diamankan Personil Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu. (MenaraToday/Irlan Jaya Situmorang).

MenaraToday.Com - Labura :

Satreskrim Polsek Kualuh Hulu, Polres Labuhan Batu, yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim IPDA. YUNA.H. GULTOM,SH,MH, mengamankan (menangkap) Selamat Sibarani (34), Warga Dusun II  Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura), Selasa (19/7/22) sekira Pukul 10.00 Wib.

Selamat Sibarani ditangkap Personil Reskrim Polsek Kualuh Hulu dikediamannya di Dusun II Simpang Membot, Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura).

Penangkapan tersebut terkait kasus Penganiyaan yang terjadi, pada Sabtu (04/12/21) sekira Pukul 08.00 Wib yang lalu.

Julham sebagai korban Penganiayaan (Pelapor) Warga Desa Damuli Pekan, Kecamatan Kualuh Selatan, Kabupaten Labuhanbatu Utara (Labura) diduga dikeroyok oleh Pelaku bernama Selamat Sibarani dan adiknya yang bernama Ino Sibarani.

Ino Sibarani dan Selamat Sibarani diduga melakukan Penganiayaan secara bersama-sama terhadap Julham.

Ino Sibarani memukul Julham dengan menggunakan kayu dan Selamat Sibarani memukul Julham dengan menggunakan tangan.

Kemudian berdasarkan laporan dan surat perintah penangkapan Tim Unit Opsnal Reskrim Polsek Kualuh Hulu, Pimpinan IPDA YUNA GULTOM bersama personil lainnya yakni AIPDA P. SIANTURI, BRIGADIR EKO. V. SITINJAK, mengamankan salah seorang pelaku dirumahnya dan dibawa ke Polsek Kualuh Hulu.

Penangkapan tersebut berdasarkan laporan polisi, LP / B / 551 / XII / 2021 / SPKT POLSEK KUALUH HULU / POLRES LABUHANBATU / POLDA SUMUT, Tanggal 19 Mei 2022.

Dan Surat Perintah Tugas nomor : Sprint-Gas / 58 / VlI / 2022 / Reskrim, Tanggal 19 Juni 2022, serta Surat Perintah Penangkapan nomor : sp-kap / 144 / VlI / 2022 / Reskrim, Tanggal 19 Juli  2022.

Berdasarkan bukti permulaan yang cukup Selamat Sibarani terduga Pelaku Penganiayan diduga melanggar Pasal, 170 ayat 1 Jo Pasal 351 ayat 1 KUHPidana.(IrlanS)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama