Ditetapkan Sebagai Tersangka Dugaan Korupsi Dana Desa 2020, Kepala Desa Sibuea Resmi Gunakan Baju Oranye

MenaraToday.Com.- Toba : 

Kejaksaan Negeri (Kejari) Toba Samosir akhirnya  resmi menetapkan Kepala Desa Sibuea, Kecamatan Laguboti, Kabupaten Toba Sumatera Utara sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020.

Penetapan Kepala Desa Sibuea berinisial CS sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi Dana Desa (DD) tahun anggaran 2020 tersebut langsung disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Tobasa, Baringin Pasaribu didampingi Kasi Pidsus, Richard Sembiring dan Kasi Intel, Gilbeth Sitindaon di Aula Kejari Tobasa, Rabu (24/08/2022).

Kepala Kejaksaan Negeri Toba, Baringin Pasaribu menjelaskan, bahwa tersangka dikenakan Primer pasal 2, subsider pasal 3 UU No 31 tahun 1999, junto UU nomor 20 tahun 2021 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan hukuman minimal 4 tahun maksimal 20 tahun.

Ditegaskan Baringin,pada hari ini penyidik Kejari Toba Samosir telah menetapkan tersangka kasus korupsi DD TA-2020 desa Sibuea Kecamatan Laguboti yaitu CS (54) sebagai tersangka atas kasus korupsi Dana Desa TA-2020. 

"Penetapan ini oleh penyidik Kejari Toba Samosir juga dikuatkan dengan berdasarkan hasil LHP Inspektorat Kabupaten Toba yang telah menyebabkan kerugian negara sebesar Rp.155.184.000 kurang lebihnya," tegas Baringin.

Untuk tersangka setelah penetapan statusnya menjadi tersangka, hari ini Rabu,(24/08/2023) oleh pihak penyidik langsung dilakukan penahan hingga 21 hari ke depan untuk menjaga tersangka tidak melakukan tindakan menghilangkan barang bukti.

Dijelaskan Baringin, terjadinya tindak pidan korupsi modus operandinya, berdasarkan pemeriksaan tersangka diduga kuat melakukan mark up terhadap penbelanjaan anggaran dan sebahagian lagi merupakan kegiatan fiktif. 

Selanjutnya dalam memuluskan  perbuatan tersangka, selaku Kepala desa setiap proses pengadaan barang dan jasa tidak melibatkan perangkat desa, yang mana berdasarkan keputusan undang-undang yang berlaku seharusnya wajib melibatkan perangkat desa minimal sesuai dengan tupoksinya. 

Namun diketahui pada pelaksanaannya tersangka CS tidak melibatkan pihak lain selain dirinya sendiri.jadi untuk saat ini kita masih hanya menetapkan CS sebagai tersangka

Sebelumnya, pihak kejaksaan juga telah merilis berdasarkan LHP yang dikeluarkan oleh Inspektorat kerugian berkisar 450 juta rupiah, angka ini jauh berbeda dengan temuan riil yang dirilis Kejari Tobasa hari ini.terkait perbedaan angka yang siginifikan ini, Kasi Pidsus Kejari Tobasa, Richard Sembiring membenarkan bahwa sebelumnya LHP Inspektorat berkisar 450 juta rupiah, namun temuan itu, kata Richard, belum angka yang valid.

"Dapat kami jelaskan pada tahap awal inspektorat telah melakukan pemeriksaan terhadap penggunaan dana DD, betul temuan awal itu lebih, tetapi  itu masih dalam rangka masih ada bukti-bukti SPJ yang belum dilengkapi.secara prosedur tentunya laporan tersebut disampaikan kepada pihak desa untuk bisa melengkapi SPJ-SPJ.jadi temuan angka yang oleh Inspektoray Toba bukan merupakan kerugian negara tetapi ada laporan-laporan pertanggungjawaban yang bukti-buktinya belum diserahkan," paparnya.

Dalam jangka 60 hari terhadap pihak desa telah dilakukan pemeriksaan oleh inspektorat dan berhasilnya mengumpulkan sebahagian bukti bukti. 

"Artinya dari temuan yang awal tadi setelah dicek oleh inspektorat atas laporan laporan pertanggungjawaban dan kemudian telah dilakukan pemeriksaan ulang lagi terhadap laporan-laporan pertanggungjawaban yang disampaikan, akhirnya ditemukanlah hasil yang rill sebesar ini," terangnya.

Ketika ditanyakan terkait upaya pengembalian kerugian negara, jawab Richard, sampai detik ini penyidik belum menerima pengembalian.

Richard memastikan, pengembalian kerugian negara tidak akan menghapus hukuman pidana.tentunya berdasarkan ketentuan yang berlaku bahwa pengembalian kerugian negara tidak menghapus hukuman pidana yang akan dikenakan.

Sesaat sebelum digelar pers rilis, tersangka digiring menuju ruangan mengenakan baju orange dengan membelakangi puluhan Wartawan.

Warga Sibuea, Bahara Sibuea yang juga sebagai Sekretaris MPC Pemuda Pancasila Kabupaten Toba mengapresiasi Kejaksaan Negeri Toba yang sangat respon terhadap permasalahan hukum menyangkut Desa Sibuea.

"Kami warga Sibuea berharap kasus ini menjadi pelajaran berharga bagi siapapun pemegang amanah masyarakat ke depannya untuk tidak melakukan tindakan yang bertentangan dengan hukum termasuk korupsi," kata Bahara Sibuea.

Senada, Ketua LSM Pakar Kabupaten Toba, Harris Sihombing selaku lembaga yang konsisten mendampingi pelapor atas nama warga Sibuea, turut berterimakasih kepada Kejari Toba yang berpihak kepada masyarakat pencari keadilan dan masyarakat yang tertindas. ( K712 )

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama