kasi Kbpp : kapal tersebut tidak ada sertifikatnya


 MenaraToday.com, Kalbar - Terkait  Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Kelas II Pontianak dilaporkan oleh seorang warga bernama Rahmat Melansir pemberitaan dari Media tribun Pontianak Ombudsman Kalimantan 

Laporan tersebut dibuat oleh Rahmad pada Jumat 12 Agustus 2022.

Rahmad menyampaikan bahwa dirinya merupakan Kepala Personalia dari PT. Pelayaran Mitra Kalindo Samudera.

Ia mengatakan bahwa sejak beberapa bulan lalu dirinya telah mengajukan permohonan ke KSOP Pontianak untuk melakukan proses penutuhan/pemotongan/penghancuran Kapal yang tidak digunakan lagi.


Menurutnya pihak KSOP hingga saat ini juga tidak kunjung memberikan izin untuk melakukan proses penutuhan yang diminta.

"Saya mengadukan tentang permasalahan bahwa saya tidak mendapatkan fasilitas untuk melakukan Penutuhan Kapal yang telah saya berikan surat pengantar ke KSOP Pontianak, sehingga kami tidak bisa melakukan hal itu, dan sudah hampir dua bulan," ujarnya, Kamis 18 Agustus 2022.

Ia mengaku tidak mendapat konfirmasi apa alasan dari pihak KSOP Pontianak tidak memberikan pelayanan tersebut.

"kapal itu hak milik perusahaan kami, kapal itu bekas kapal Expres penumpang yang kemudian standarnya kami turunkan untuk kargo, karena mengalami emisi terus kapal itu kita naikan ke Dok kapal dan sudah menjadi besi tua, oleh sebab itu kami ingin hancurkan dan akan kami jual kilo besinya," katanya.Atas dasar itulah yang mendorong dirinya melapor ke Ombudsman Kalbar. Sementara itu, Kepala Seksi Keselamatan Berlayar Penjagaan dan Patroli, KSOP Pontianak Derryawan mengaku siap memberikan keterangan lebih lanjut atas adanya laporan yang dilakukan oleh masyarakat ke Ombudsman terkait pelayanan publik di KSOP Pontianak.

Dirinya juga membantah laporan tersebut jika pihaknya tidak memberikan pelayanan kepada yang bersangkutan dalam hal ini pihak RahmatMr.Rahmad belum mengatongi ijin dari ksop...namanya sertifikat deletion, untuk mendpatkan sertifikat deletion harus melampirkan sertifikat kapal dan bukti kepemilikan...kalau tidak ada, kemungkinan sertifikat ini bisa dihipotikkan atau penguasaan orang alias di gadai...apabila kita memberikan ijin potong maka barang ini hilang nantinya dan ada yg keberatan kita salah...tegas Derri.(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama