Konflik Lahan 236 Hektar,Kelompok Datuk Alip Cs Dengan PT.BSU Mulai Menemukan Titik Terang

MenaraToday.Com-Batanghari : 

Ketua LCKI (Lembaga Cegah Kejahatan Indonesia) Provinsi Jambi Maggpangara HK bersama anggota dan Ketua LCKI Kabupaten Batanghari Yernawita dan anggota memenuhi undangan Kapolres Batanghari, Senjn (29/8/2022) di ruangan Kasat Intel Polres Batanghari  dengan di sambut Kasat Intekam dan KBO Intel Polres Batanghari beserta jajaran.

Dalam upaya melakukan mediasi kasus konflik lahan 236 Hektar yang mana pada surat bernomor 035/PGA/XII/2004 Pengakuan hak yang management PT.ASIATIK PERSADA Oleh presiden Direktur SEM.DM kebun selatan.

Yang menyatakan dan mengakui atas hak tanah dan tanam tumbuh diatas lahan seluas 236 H adalah milik Datuk Alip cs.yang mana hak tanah tersebut adalah garapan Datuk Alip cs yang berada di hutan APL dan PT Asiatic.

Surat ini bertanda tangan pada tanggal 13 February 2004.dan ditanda tangani oleh Zubairin.

Berdasarkan surat diatas maka Datuk Alip Cs menyerahkan kuasa permasalahan komplik ini kepada LCKI provinsi Jambi.

Berselangnya waktu hingga sampai saat ini belum ada kejelasannya baik dari Tim Terpadu (Timdu) Kabupaten Batanghari maupun dari pihak PT BSU yang sempat sudah tiga kali di Surati Tim Terpadu (Timdu) namun tidak ada jawaban sama sekali. 

CKI Propinsi Jambi memasukkan surat pemberitahuan akan melakukan aksi demo ke Polres Batanghari sekaligus pendudukan lahan yang berkonflik, namun hal ini langsung di tanggapi cepat oleh Kapolda Jambi dengan langsung berkoordinasi dengan Kapolres Batanghari dalam hal ini Kasat Intel untuk mengundang dan duduk bersama dengan pengurus LCKI sebagai penerima kuasa dan keluarga Datuk Alip Cs dalam hal ini yg diwakili Muhamad dan Gunawan.

Karena sebelumnya sempat melakukan  mediasi di Mako Brimob Polda Jambi yang dihadiri langsung oleh Pimpinan PT BSU Asiatic,Pihak Polda Jambi, Kapolres, perwakilan Suku Anak Dalam (SAD),Ketua LCKI dan anggota selaku kuasa pendamping SAD dan Camat,

Dan dari hasil mediasi tersebut disepakati bersama bahwa lahan seluas 236 Hektar tersebut berada di dalam luasan lahan seluas 802 ha adalah di luar HGU Perusahaan sebagai mana di dalam Berita Acara perjanjian namun karena ada beberapa hal dalam masalah lahan SAD tersebut sehingga tidak bisa berlanjut prosesnya,

Hasil dari pertemuan hari ini maka beberapa poin penting yang didapat dan  Kasat Intel Polres Batanghari meminta  kepada Ketua LCKI PropinsiJambi dan pihak SAD Datuk Alib  untuk segera mempersiapkan semua dokumen yang berkaitan dengan lahan 236 ha dan surat keterangan dari Kepala Desa tentang nama nama warga SAD yang menguasai lahan tersebut (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama