Lapas 2 B Blitar, Beri Remisi Narapidana di Hari Kemerdekaan

MenaraToday.Com - Blitar : 

Dalam rangka HUT RI, sebanyak 220 narapidana Kelas 2B Lapas Blitar mendapatkan pembebasan bersyarat.

Dari jumlah tersebut, 10 narapidana segera dibebaskan, sedangkan jumlah narapidana anak di LPKA Blitar yang mendapat SK sebanyak 10 orang.

PLT Kepala  Lapas Kelas 2B Blitar Tatang Suherman mengatakan, sebanyak 220 warga binaan Lapas Kelas 2B Blitar menerima surat pernyataan pelepasan dari negara Republik Indonesia pada Hari Kemerdekaan yang ke-77.

Dari 220, 10 segera dibebaskan. Rinciannya, 5 orang akan segera dibebaskan hari ini, sedangkan 4 orang bebas di rumah karena yang bersangkutan mendapat program asimilasi sebelumnya, sedangkan 1 orang lainnya masih menjalani hukuman 15 hari sebagai pengganti denda.

Tatang mengatakan 210 narapidana lainnya diberikan remisi 1 hingga 5 bulan. Rata-rata yang menerima surat perintah adalah narapidana yang perkaranya telah ditandatangani atau yang putusannya mempunyai kekuatan hukum tetap.

Selain itu, narapidana juga harus berperilaku baik dan telah menghabiskan minimal 6 bulan di penjara.

Tatang Suherman, yang juga Ketua Lembaga Pembinaan Khusus Anak atau LPKABlitar, juga mengatakan ada sekitar 10 narapidana anak di Lapas yang menerima satu pada Hari Kemerdekaan Indonesia ke-77. (Nanik)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama