Polres Tapsel Tetapkan Ketua APDESI Tapsel Tersangka Korupsi ADD

Menaratoday.com - Tapsel

 Polres Tapanuli Selatan, Sumatera Utara (Sumut) menahan Kepala Desa Sori Manaon, Kecamatan Angkola Muara Tais, Kabupaten Tapanuli Selatan atas dugaan korupsi Dana Desa TA.2020 sebesar Rp.741 Juta.

Hal tersebut dipaparkan langsung oleh Kapolres Tapanuli Selatan, AKBP Imam Zamroni,SIK saat Konfrensi Pers di halaman Mako Polres Jalan SM Raja Padangsidimpuan  

"Tersangka IMH (49) Kades Sori Manaon diduga korupsi dana desa.Berdasarkan perhitungan APIP Kabupaten Tapanuli Selatan, yang tak bisa di pertanggungjawabkan tersangka sebesar Rp.741 Juta dengan 4 item kegiatan termasuk fisik" Kata Kapolres.

Kapolres melanjutkan, penetapan tersangka sesuai perhitungan APIP Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan dimana sudah mengirimkan surat kepada tersangka terhitung tanggal 04 Juni 2021 atau selambat-lambatnya enam puluh hari atas kerugian negara tersebut namun tidak dilaksanakan.

"Sesuai LP/A/26/II/2022/SPKT/POLRES TAPSEL/POLDA SUMUT. Tersangka dikenakan pasal 2 ayat (1), subs pasal 3 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Yang Ancaman Hukuman Pidana Pejara Seumur Hidup atau pidana paling singkat 4 Tahun dan paling lama 20 Tahun" Tegas Kapolres.

Kapolres menjelaskan, Bahwa tersangka juga tidak melaksanakan musyawarah Desa penetapan APBDesa.

Menambahkan, Sekretaris Inspektorat Kabupaten Tapanuli Selatan, Ahmad Fikhri dihadapan wartawan dalam konfrensi pers bahwa kades tersebut merugikan negara termasuk diduga korupsi dana silpa.

"Sesuai perhitungan APIP beliau kades itu juga diduga menyelewengkan Silpa Desa tahun 2019 sebesar Rp.34 Juta" Kata Ahmad Fikhri dihalaman Mako Polres Tapanuli Selatan. (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama