Berbisnis Sabu, 3 Kawanan Ini Kompak Habiskan Hari Di Balik Jeruji Besi.

MenaraToday.Com - Asahan : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan berhasil meringkus tiga pelaku pengedar narkotika jenis sabu berinisial S alias Suel (28), SI (57) warga Dusun VI Desa Pulau Bandring Asahan dan EH (87) warga Jalan Veteran Lingkungan 1 Kelurahan Jndra Sakti Kecamatan Tanjungbalai Selatan, Kota Tanjungbalai di Dusun V Desa Pulau Bandring Kecamatan Pulau Bandring, Asahan, Sumut, Rabu (31/8/2022) sekira pukul 18.15 Wib.

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatresnarkoba AKP Nasri Ginting menyebutkan penangkapan ketiga pelaku berawal dari informasi warga yang menyebutkan di sebuah rumah kosong, ke tiga pelaku kerap bertransaksi dan melakukan penyalahgunaan narkoba jenis sabu.

"Mendapatkan informasi berharga ini, Unit 1 Idik Satresnarkoba Polres Asahan yang dipimpin Ipda Wanter Simanungkalit langsung bergerak ke lokasi dan meringkus dua orang pelaku di belakang rumah tersebut. Saat kita lakukan penggeledahan, kita menemukan 1 kotak rokok Surya berisi sabu dan 1 bungkus plastik klip kosong di kantong kiri pelaku S dan SI. Saat diinterogasi  pelaku  menyebutkan mendapatkan barang haram tersebut dari pelaku SI" papar Ginting.  

Ginting menambahkan kedua pelaku yang kompak ini menyebutkan memperoleh sabu dari pelaku EH. Mendengar pengakuan pelaku, kita kemudian melakukan pengembangan dan meringkus EH dari rumahnya di Tanjungbalai. 

"Setelah meringkus ketiga pelaku beserta barang bukti berupa 1 bungkus plastik klip sedang berisi sabu seberat 0,87 gram (brutto), 2 unit HP merk Oppo, 1 bungkus kotak rokok Surya, 1 bungkus plastik klip kecil, 1 unit HP Merk Samsung lipat, 1 buah dompet berwarna coklat, dan Uang tunai sebesar Rp. 600 ribu di bawa ke Mapolres Asahan untuk proses penyidikan lebih lanjut" ujarnya. 

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama