Guna Meningkatkan Kapabilitas Dan Pengetahuan Para Pemuda Dan LSM Dalam Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor),

 


Menara Today,Kalbar- Guna meningkatkan kapabilitas dan pengetahuan para pemuda dan LSM dalam pemberantasan tindak pidana korupsi (tipikor), serta bagaimana mendorong peran serta aktif masyarakat dalam upaya pemberantasan korupsi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar bimbingan teknis kelas Pemuda dan LSM Antikorupsi tahun 2022 di Provinsi Kalimantan Kalbar. Kegiatan diselenggarakan mulai 6 sampai dengan 7 September 2022 bertempat di Hotel Ibis.Pontianak.

Kegiatan diikuti oleh 50 peserta pendaftar. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Brigjen Pol. Kumbul Kusdwidjanto Sudjadi, S.I.K.,S.H.,M.H.,M.M, menyampaikan jika ditemukan tindakan korupsi, para pemuda,LSM juga diharapkan turut berperan aktif memberikan masukan dan kritikan demi kelancaran kegiatan yang ada di Kalbar.

Disisi lain pihaknya meyakini para pemuda dan LSM memiliki semangat yang lebih dan semangat tersebut harus terus dibina agar tertanam menjadi semangat antikorupsi.Bahkan upaya mencegah tindakan korupsi tidak hanya dalam penegakan hukum melainkan juga pendidikan yang ditanam sejak dini agar anak -anak mengenal lebih dalam budaya anti korupsi.


"Oleh karenanya, dalam rangka membangun budaya anti korupsi ini, KPK RI mengedepankan dua kegiatan pendidikan dan mendorong pemerintah daerah yakni Dinas pendidikan dan kebudayaan untuk membangun kurikulum pendidikan guna mengubah pemikiran supaya anti korupsi,"ujarnya.

Sementara itu, Gubernur Kalbar, H.Sutarmidji mengatakan tata kelola pemerintahan harus berjalan sesuai aturan yang berlaku dan tidak memberikan ruang yang dapat menguntungkan diri sendiri, kelompok, maupun untuk orang lain.

"Saya ambil contoh tarif HGB diatas HPL.Aturanini saya lihat sangat rawan terjadi negosiasi yang bisa menguntungkan pelaku dan pelaksana,tentu ini akan dapat merugikan negara dan harus diubah pola aturannya,"katanya.

Selain itu gubernur juga menegaskan jikalau terdapat tindak pidana korupsi pada jajarannya,maka ASN tersebut akan dicopot dari jabatannya atau diberhentikan.

"Untuk tenaga kontrak, kalau ada masalah tindak pidana korupsi langsung saya berhentikan.Sedangkan untuk ASN,kami berkeinginan mencopot jabatannya, namun KASN  hanya menurunkan eselonnya.

"Menurut saya, kalau orang sudah melakukan pelanggaran tindak korupsi,bisa melakukan hal serupa dimanapun dirinya ditempatkan,"tegas H.Sutarmidji dalam sambutannya.

Pemukulan gong oleh Direktur perwakilan KPK RI ini menjadi tanda dibukanya Bimbingan Teknis kelas Pemuda dan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Anti Korupsi.

Terpilih sebagai peserta terbaik salah satu nya dari PW GNPK RI Kalbar  terpilih oleh KPK RI untuk mengikuti pelatihan tersebut yaitu saudara Saidi Akbar, Kepala Biro Tim Investigasi PW GNPK RI Kalbar

Pada kesempatan itu Gubernur Kalbar menyematkan tanda peserta secara simbolis dengan pemberian cinderamata dan ditutup foto bersama.(Gun)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama