Gunakan Senpi Rakitan, Tersangka Penggelapan Sepeda Motor di Sergai Terancam 20 Tahun Penjara

Kapolres Sergai, AKBP Ali Machfud saat melakukan Konferensi Pers 

MenaraToday.Com - Serdang Bedagai :

Polres Serdang Bedagai merilis dua tersangka tindak pidana menggunakan senjata api rakitan dan amunisi dengan korbannya seorang anggota Polsek Perbaungan, Senin (19/9/2022) di halaman Mako Polres Serdang Bedagai.

Kapolres Serdang Bedagai AKBP Dr Ali Machfud SIK, M.IK mengungkapkan, kedua tersangka yakni, Ade Efin Pratama Lubis alias Ade Firman (37) warga Gang Belimbing Lingkungan Manggis, Kel. Simpang Tiga Pekan, Kecamatan Perbaungan.

Kemudian rekannya, Riki Julianda alias Bojong (36) warga Dusun III Desa Sei Rotan, Kecamatan Percut Sei Rotan, Kabupaten Deli Serdang.

Sedangkan korbannya, Aiptu Hairullah Damanik (45) warga Dusun I Desa Kota Galuh, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai.

Dari peristiwa itu, Kapolres mengatakan barang bukti yang diamankan berupa satu pucuk senjata api menyerupai pistol bergagang kayu yang di dalamnya masih terdapat satu butir selongsong peluru, satu butir selongsong peluru dan satu butir peluru aktif yang digunakan tersangka Ade Firman.

Dijelaskan Kapolres, tersangka melakukan penembakan ke arah anggota Aiptu Hairullah Damanik yang akan melakukan penangkapan terhadapnya, pada Jumat 16 September 2022 sekitar pukul 00.30 WIB di rumah milik Nurma Lina (Bibi tersangka) tepatnya di Dusun II Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

"Motif tersangka alat atau senjata api yang digunakan untuk menyelamatkan diri dari upaya pihak kepolisian Polsek Perbaungan yang melakukan terhadap tersangka," terang Kapolres.

Kasus ini berawal dari pengungkapan kasus dugaan tindak pidana penggelapan sepeda motor yang terjadi pada Jumat 22 Juli 2022 sekitar pukul 16.00 WIB di Jalan Merak Dusun VI Desa Citaman Jernih, Kecamatan Perbaungan.

Selanjutnya, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi dan Tim Opsnal melakukan penyelidikan terhadap pelaku yang diketahui bernama Ade Edin Pratama Lubis alias Ade Firman.

Kemudian, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi bersama personel mendapatkan informasi keberadaan tersangka di TKP.

Namun pada saat itu pintu rumah terkunci sehingga dengan didampingi Kadus II Desa Citaman Jernih, Ismail melakukan penggeledahan di rumah tersebut, 

Sialnya pada saat Tim Opsnal Aiptu Hairullah Damanik dan Briptu Ricky S Ginting menggeledah di dalam kamar dan memeriksa ruang kontrol plafon (asbes) tersangka melakukan penembakan dan mengenai helm tactical Dinas Polri.

Sehingga Aiptu Hairullah Damanik mengalami luka pada bagian mata kiri, luka bakar berbentuk bintik bintik pada kening depan namun kondisinya masih normal.

Selanjutnya pelaku berhasil ditangkap dan mengamankan senjata api rakitan tersebut. Dari hasil pengembangan senjata api rakitan diperoleh dari Riki Julianda alias Bojong sekitar bulan Mei 2022.

Untuk tersangka Ade Firman, sebut Kapolres, merupakan residivis dan memiliki catatan LP di Polsek Perbaungan dalam kasus penggelapan sepeda motor sebanyak delapan kasus.

"Kedua tersangka diancam dengan UU RI Nomor 12 Tahun 1951 dan UU RI Nomor 8 Tahun 1948 dengan ancaman 20 tahun penjara," pungkas Kapolres.

Turut hadir, Kapolsek Perbaungan, AKP M Pandiangan, Kanit Reskrim IPDA Zulfan Ahmadi, Kasi Humas Iptu Junaidi Arman dan personel Reskrim Polsek Perbaungan.(Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama