Pelaku Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Ciduk Polisi, 1 Unit Senpi Rakitan dan Sabu Turut Diamankan

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Tim gabungan Polres Tulang Bawang yang terdiri dari Tekab 308 Presisi, Satresnarkoba, Sat Samapta dan Polsek Dente Teladas meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur  dan kepemilikan senjata api rakitan berinisial WH (39) warga Kampung Gedung Meneng Induk Kecamatan Gedung Meneng, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Sabtu (24/9/2022) sekira pukul 03.00 Wib dini hari.

"Benar, kita telah meringkus pelaku pencabulan terhadap anak di bawah umur saat sedang berada dirumahnya, saat kita lakukan penggeledahan kita menemukan senjata api rakitan jenis revolver sarna silver dengan 8 amunisi aktif call 5,56 mm dan dua bungkus plastik klip berisi sabu seberat 0,38 gram" jelas Kapolres Rulang Bawang, AKBP Hujra Soumena, Minggu (25/9/2022).

Orang nomor satu dijajaran Polres Tulang Bawang ini juga menjelaskan berdasarkan keterangan ibu korban pencabulan, pada hari Sabtu (27/9/2022) sekira pukul 00.00 Wib, ada seorang laki-laki menggedor rumahnya. .

"Saat itu ibu kandung korban tengah menjaga ayah korban yang sedang sakit. Sehingga korban yang masih berstatus pelajar berusia 17 tahun tersebut membukakan pintu. Tiba-tiba korban berteriak sehingga ibu korban keluar kamar dan melihat korban tengah di peluk pelaku dari belakang sembari menodongkan senjata api ke kepala korban sambil berkaga "diam, diam kamu jangan ngomong", karena peristiwa tersebut diketahui ibu kandung korban, pelaku pun langsung pergi begitu saja" jelas Kapolres. 

Lebih lanjut Perwira Menengah dengan pangkat dua melati dipundak ini menjelaskan, pasca peristiwa tersebut, dihari Jumat (23/9/2022) siang, ibu kandung korban membuat laporan ke Mapolres Tulang Bawang. Berbekal laporan tersebut personel Satreskrim membentuk team dsn mencari keberadaan pelaku. 

"Kurang dari 24 jam, kita berhasil membekuk pelaku dan menyita barang bukti berupa senpi rakitan dan sabu. Kemudian pelaku kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang untuk proses lebih lanjut. Sedangkan pasal yang kita sangkakan kepada pelaku adalah Pasal 82 ayat 1 Jo Pasal 76E Undang-Undang Perlindungan Anak, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp 5 miliar untuk kasus cabulnya, Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 tahun 1951. Dihukum dengan hukuman mati atau hukuman penjara seumur hidup, atau hukuman penjara setinggi-tingginya 20 tahun untuk kasua kepemilikan senjata api dan amunisi ilegal dan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009. Dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar untuk kasus kepemilikan narkoba" ujarnya mengakhiri. (Hel/Red)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama