PT. Pulahan Seruwai Dituding Manipulasi Kelompok Tani Penerima Plasma

MenaraToday.Com - Asahan : 

Tiga Desa di Kabupaten Asahan yang merupakan berbatasan dengan  perkebunan sawit milik PT Pulahan Seruwai membuat pernyataan tidak pernah mengusulkan kelompok tani di desanya untuk menerima plasma dari PT Pulahan Seruwai. Hal itu dikatakan oleh Kepala  Desa Piasa Ulu kepada Wartawan, Rabu  (21/9/2022). 

Diketahui bahwa perkebunan milik PT Pulahan Seruwai itu telah melaksanakan perpanjangan HGU yang berakhir pada tahun 2020 yang lalu. Untuk memperpanjng  HGU tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pengaturan dan Tata Cara Penetapan Hak Guna Usaha.  Pada Pasal 64 Hak Guna Usaha dengan luas 250 Hektar atau lebih, yang telah diberikan sebelum Peraturan Menteri ini berlaku dan belum melaksanakan kemitraan (lahan plasma), wajib memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar paling sedikit seluas 20% dari total luas areal yang diusahakan oleh pemegang Hak Guna Usaha, pada saat perpanjangan jangka waktu atau pembaruan hak.

Pada saat ini PT Pulahan Seruwai telah memperoleh izin HGU berdasarkan Surat Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.13/HGU/KEM-ATR/BPN/11/2022 tanggal 14 Februari 2022 tentang Pembaruan Hak Guna Usaha atas nama PT.Perusahaan Perkebunan dan Perdagangan Pulahan Seruwai disingkat PT. Pulahan Seruwai atas tanah di Kab.Asahan seluas 1.538,3578 Ha.

Menurut informasi yang dihimpun oleh media, PT Pulahan Seruwai mendapatkan Izin HGU tersebut berdasarkan kelengkapan berkas perpanjangan yang dimohonkan kepada Kantor ATR dan BPN.  Dalam pengusulan tersebut diantara nya PT Pulahan Seruwai telah memiliki kemitraan lahan plasma.

Nah, menurut keterangan dari Imagustinus selaku Kepala Desa Piasa Ulu bahwa dirinya tidak pernah  mengusulkan atau mengetahui  siapa yang mengusulkan untuk peserta plasma dari Desa nya. Namun informasi yang diterimanya dari sumber yang dipercaya  dirinya dan dua kepala Desa lainnya yakni Desa Padang Sari dan Desa Terusan Tengah, ada membuat pengusulan peserta plasma perkebunan PT Pulahan Seruwai. Padahal yang diketahui nya mereka  tidak pernah melakukan pengusulan kelompok tani dari Desa nya untuk menjadi peserta plasma PT Pulahan Seruwai. 

‘’Tidak pernah kami membuat surat pengusulan untuk peserta plasma PT Pulahan Seruwai. Jika ada pengusulan itu berarti surat itu kami duga palsu dan saya ingat, saya tidak pernah menandatangani surat itu’’. Ucap Kades Pada Wartawan. 

Menyikapi hal ini Dr. Budi Abdillah, SH., MH.  Pengacara  dan Advocate selaku Bidang Hukum dan Advokasi Masyarakat Peduli Agraria (Maspera) mengatakan bahwa Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan  Perkebunan milik PT Pulahan Seruwai telah memberikan Kuasa kepada pihaknya nya terkait persoalan ada nya dugaan indikasi pemalsuan dokumen pengusulan peserta plasma perpanjangan HGU PT Pulahan Seruwai. 

‘’ Ya, memang benar,  kami telah  menerima  kuasa dari Tiga Kepala Desa yang berbatas dengan perkebunan PT Pulahan Seruwai  yakni Desa  Piasa Ulu, Desa Padang Sari dan Desa Terusan tengah. Para kepala desa ini juga telah membuat pernyataan bahwa mereka tidak pernah sama sekali membuat surat pengusulan untuk peserta plasma.  Sedangkan informasi yang kami dapatkan bahwa para kepala desa yang telah menyerahkan perakaranya kepada kami tidak pernah melakukan hal tersebut. Maka kami wajar berpendapat ada yang memalsukan dokumen atas pengusulan plasma PT Pulahan seruwai tersebut. Dan atas hal ini kami akan membuat laporan pengaduan kepada kepolisian’’. Ucap Budi selaku Advocate yang berkantor di GKBI Jl. Sudirman Lt. 39 No. 28 Jakarta Pusat.  (Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama