Tergiur Upah Rp. 1,5 Juta Perkilo, Dua Pemuda Warga Tanjungbalai Nekat Jadi Kurir Sabu Seberat 15 Kg lebih.

Keterangan Gambar : Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat mengintrogasi kedua pelaku Kurir Sabu seberat 15 Kg lebih (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan :

Tergiur dengan upah yang cukup besar, membuat dua pemuda warga Tanjungbalai, Sumut ini gelap mata dan nekat menjadi kurir sabu seberat 15 Kg lebih yang di jemput di perairan Bagan Asahan.

 Hal ini diungkapkan Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj saat memimpin press release pengungkapan kasus narkoba oleh Satresnarkoba Polres Asahan di halaman Mapolres Asahan, Jumat (30/9/2022).

Kapolres memaparkan bahwa kedua pelaku masing-masing berinisial AZ akias E dan NS warga Kota Tanjungbalai.

"Pengungkapan kasus ini bermula saat tim patroli Satpolairud Polres Asahan melalukan operasi rutin, saat itu personel melihat sebuah sampan kotak melintas di depan Pos Polairud Bagan Asahan tepatnya di perairan Sungai Asahan yang dikemudikan 2 orang pemuda. Merasa curiga, Personel Pol Airud pun melakukan pengejaran dan di daerah Sungai udang sampan berhasil dikejar dan kedua pelaku kabur dengan melompat ke air dan masuk kedalam hutan bakau. Di sini petugas hanya berhasil mengamankan barang bukti sabu sebanyak 16 bungkus yang dikemas dalam plastik teh Cina warna kuning merk Guanyinwang" papar Roman.

Mantan Kapolres Tapanuli Selatan ini juga menambahkan setelah mengamankan barang bukti, Satresnarkoba Polres Asahan melakukan koordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Sumut yang langsung melakukan penyelidikan dan meringkus kedua pelaku dari dua tempat yang berbeda.

"Jadi dalam kasus ini kita berhasil mengamankan barang bukti betrupa 1 Sampan Kayu jenis Kaluk warna hijau biru dengan merk mesin Yamahamoto warna hitam, 1 buah Tas warna hitam yang didalamnya berisi 16 bungkus teh Cina warna kuning Merk Guanyinwang berisikan Sabu seberat berat 17.998.14 Gram (Brutto) dan Berat 15.932.6 Gram (Netto), dan 1 unit Handpone Android warna merah Merk Vivo" ujarnya.

Roman juga menyebutkan bahwa kepada penyidik Satresnarkoba Polres Asahan, mereka mendapatkan upah sebesar Rp. 1,500.000 per kilonya dan mereka mengaku tidak mengetahui siapa pemilik sabu tersebut.

"Jadi atas perbuatannya kedua pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat (2) subs Pasal 112 ayat (2) Yo Pasal 132 ayat (1) dari Undang Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," ujarnya. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama