MenaraToday.Com – Tanjungbalai :
Personil
Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pengedar atau
penjual narkoba jenis sabu masing-masing berinisial HA alias U (47) seorang
wanita warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso dan MA alias FN
(27) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kamis (27/10/2022)
sekira Pukul 10.00 Wib di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.
Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalu Kasatresnarkoba Iptu Reynold Silalahi menyebutkan awalnya personel Satresnarkoba menedapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang perempuan yang kerap menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, berbekal informasi tersebut, Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dengan menggerebek rumah di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.
“Saat
kita ringkus pelaku HA tengah berdri di dalam rumahnya, tanpa buang waktu kita
langsung melakukan penangkapan dimana dari tangan kanan pelaku terdapat 48
bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 9,42 gram.
Saat pelaku HS d interogasi tiba-tiba datang seorang laki-laki berinisial M
alias FN yang masuk kedalam rumah dan mengambil satu plastik kresek warna hitam
dan membuangnya ke atas atap rumah tetangga. Melihat hal tersebut, personel pun
memanjat atap tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Saat dibuka plastik
kresek warna hitam tersebut berisi 2 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet warna merah dan biru serta sabu seberat 118,18 gram, 1 bal plastik sedang klip
transparan, 1 bal plastk klip kecil tranparan” papar Iptu Reynold Silalahi.
Iptu
Reynold Silalahi menambahkan saat dilakukan pengembangan di Kelurahan Pasar
Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, tim pun menggeledah rumah
pelaku dan saat digeledah dengan didampingi Kepling dan pelaku, tim menemukan
uang sebesar Rp. 127.900.000 yang diduga uang hasil penjualan narkoba jenis
sabu.
“Kepada
petugas, pelaku HS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang
diperoleh dari seorang laki-laki yang saat ini masih kita buru. Sedangkan sabu
tersebut di jual pelaku seharga Rp. 50 ribu
hingga Rp, 100 ribu per paket kecil” ujarnya
Berikut
barang bukti yang diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa Satu
bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu
dengan berat kotor 60,42 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan yang
diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram. Satu bungkus
plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan
berat kotor 4,30 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga
berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram. Tujuh bungkus plastik
sedang klip transparan berisikan 24 (Dua Puluh Empat) bungkus plastik kecil
diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.Satu bungkus plastik
sedang klip transparan yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik
kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor
4,72 gram. Satu bal plastik sedang klip transparan kosong. Satu bal plastik
kecil klip transparan kosong. Dua unit timbangan elektrik. Satu buah handphone
merk vivo warna hitam. Satu buah handphone merk vivo warna biru. Satu buah
dompet kain warna merah. Satu buah dompet warna biru. Uang tunai sebesar Rp.
630.000,- di temukan di TKP penangkapan. Tiga buah Plastik asoy warna hitam.
Satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 127.900.000,
dan Tiga lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan yang diduga
narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 127,6 gram. (FM)