Digerebek Polisi, Dua Orang Pengedar Sabu Digelandang Ke Ruangan Satresnarkoa Polres Tanjungbalai

 


MenaraToday.Com – Tanjungbalai :

Personil Satuan Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan dua orang pengedar atau penjual narkoba jenis sabu masing-masing berinisial HA alias U (47) seorang wanita warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso dan MA alias FN (27) warga Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kamis (27/10/2022) sekira Pukul 10.00 Wib di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalu Kasatresnarkoba Iptu Reynold Silalahi menyebutkan awalnya  personel Satresnarkoba menedapatkan informasi dari warga tentang adanya seorang perempuan yang kerap menjual narkotika jenis sabu di dalam sebuah rumah, berbekal informasi tersebut, Kanit I dan Kanit II Satresnarkoba langsung melakukan tindakan dengan menggerebek rumah di Kelurahan Sejahtera Kota Tanjungbalai dan melakukan penangkapan terhadap pelaku.

“Saat kita ringkus pelaku HA tengah berdri di dalam rumahnya, tanpa buang waktu kita langsung melakukan penangkapan dimana dari tangan kanan pelaku terdapat 48 bungkus plastik klip kecil transparan berisi sabu dengan berat kotor 9,42 gram. Saat pelaku HS d interogasi tiba-tiba datang seorang laki-laki berinisial M alias FN yang masuk kedalam rumah dan mengambil satu plastik kresek warna hitam dan membuangnya ke atas atap rumah tetangga. Melihat hal tersebut, personel pun memanjat atap tersebut dengan disaksikan oleh Kepala Lingkungan, Saat dibuka plastik kresek warna hitam tersebut berisi 2 unit timbangan elektrik, 2 buah dompet  warna merah dan biru serta sabu  seberat 118,18 gram, 1 bal plastik sedang klip transparan, 1 bal plastk klip kecil tranparan” papar Iptu Reynold Silalahi.

Iptu Reynold Silalahi menambahkan saat dilakukan pengembangan di Kelurahan Pasar Baru Kecamatan Sei Tualang Raso, Kota Tanjungbalai, tim pun menggeledah rumah pelaku dan saat digeledah dengan didampingi Kepling dan pelaku, tim menemukan uang sebesar Rp. 127.900.000 yang diduga uang hasil penjualan narkoba jenis sabu.

“Kepada petugas, pelaku HS mengakui bahwa sabu tersebut merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki yang saat ini masih kita buru. Sedangkan sabu tersebut di jual pelaku seharga Rp. 50 ribu  hingga Rp, 100 ribu per paket kecil” ujarnya

Berikut barang bukti yang diamankan Personil Satnarkoba Polres Tanjungbalai berupa Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 60,42 gram. Satu bungkus plastik besar klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 51,14 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,30 gram. Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 2,32 gram. Tujuh bungkus plastik sedang klip transparan berisikan 24 (Dua Puluh Empat) bungkus plastik kecil diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,70 gram.Satu bungkus plastik sedang klip transparan yang berisikan 24 (dua puluh empat) bungkus plastik kecil klip transparan diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 4,72 gram. Satu bal plastik sedang klip transparan kosong. Satu bal plastik kecil klip transparan kosong. Dua unit timbangan elektrik. Satu buah handphone merk vivo warna hitam. Satu buah handphone merk vivo warna biru. Satu buah dompet kain warna merah. Satu buah dompet warna biru. Uang tunai sebesar Rp. 630.000,- di temukan di TKP penangkapan. Tiga buah Plastik asoy warna hitam. Satu buah tas kulit warna coklat berisikan uang tunai sebesar Rp. 127.900.000, dan Tiga lembar tisu warna putih. Total jumlah keseluruhan yang diduga narkotika jenis Shabu dengan berat kotor 127,6 gram. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama