Edarkan Sabu, Pria Asal Kelurahan Ketapang Kuala Di Gelandang Unit 2 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang

 :


 MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Tim unit 2 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus seorang pengedar narkotika jenis sabu berinisial IN (26) warga Kelurahan Ketapang Kuala Kecamatan Panjang, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung, Kamis (29/0/29/2022) sekira pukul 17.30 Wib.  

"Benar, personel Unit 2 Satresnarkoba Polres Tulang Bawang meringkus seorang pria yang diduga akan melakukan transaksi narkotika jenis sabu di depan salah satu kamar hotel di Pasar Unit 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang" ujar Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasatresnarkoba, AKP Aris Satrio Sujatmiko, Minggu (2/10/2022).

Lebih lanjut AKP Aris menambahkan pelaku diringkus dari penyelidikan petugas yang mendapatkan informasi warga bahwa ada seorang pria yang akan bertransaksi sabu di Pasar 2 Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya. 

"Dari laporan tersebut tim pun langsung bekerja melakukan penyelidikan. Setiba di lokasi, petugas melihat seorang pria dengan gerak gerik mencurigakan, kemudian tim pun melakukan penangkapan. Saat penggeledahan, petugas berhasil menemukan narkotika jenis sabu yang disimpan di saku celananya" ujar Aris.

Aris menjelaskan bahwa dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 8 bungkus plastik klip berisi sabu seberat 1,63 gram, 5 bungkus plastik klip kosong dan dompet. warna merah. 

"Setelah mengumpulkan barang bukti, pelaku kita bawa ke Mapolres Tulang Bawang dan untuk pelaku kita jerat dengan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda paling sedikit Rp. 1 Milyar dan paling banyak 10 Milyar" ujarnya mengakhiri. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama