Gara Gara Uang Rp. 50 Ribu, 5 Penumpang Ikat Supir Ojol

Foto : Illustrasi (net)

MenaraToday.Com - Cilegon : 

Gara-gara uang Rp50 ribu Supir Ojol di Cilegon, Banten diikat disebuah pohon oleh kelima penumpangnya yang merupakan komplotan penjahat. 

Kapolres Cilegon Polda Banten AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan bahwa Satreskrim Polres Cilegon Polda Banten mengungkap kasus tindak Pidana Pencurian Dengan Kekerasan sebagaimana dimaksud dalam pasal 365 KUHPidana.

"Kronoligis kejadian Pada  Minggu (11/09/2022), sekitar pukul 19.00 di komplek PT Krakatau Steel dekat sekolah STM Kota Cilegon, pelaku sebanyak 5 orang memesan Taksi online dari suatu aplikasi untuk mengantarkan kelima tersangka ke suatu tempat," jelas Eko. 

Eko menuturkan, di suatu tempat tersebut ada transaksi uang senilai pembayaran Rp60 ribu namun para pelaku hanya membayarkan Rp50 ribu, kelima pelaku kemudian langsung melakukan aksi mengikat leher korban menggunakan tali yang sudah disiapkan oleh salah seorang tersangka.

"Kemudian korban dipukul hingga tidak sadarkan diri, lalu dikeluarkan dan diikat di suatu pohon sehingga sampai ditemukan oleh masyarakat sekitar dari kejadian tersebut pelaku melarikan diri ke wilayah Lampung, dan dilakukan pengejaran dan penangkapan oleh sat Reskrim Polres Cilegon," terangnya.

"Kami menghimbau kepada teman-teman atau warga yang bekerja sebagai driver taksi online agar selalu berhati-hati, selalu waspada kemudian selalu benar-benar melakukan pengecekan kepada calon penumpang," imbau Eko. 

Kasat Reskrim Polres Cilegon AKP Mochamad Nandar menambahkan, tim satreskrim Polres Cilegon telah melakukan penyelidikan sampai di wilayah Lampung.

"Kami berhasil menangkap dan mengamankan pelaku 365 pencurian dengan kekerasan di daerah hukum Polres Cilegon pada Minggu (11/09/2022), yang mana sebelumnya para tersangka memesan taksi online dengan rencana untuk mencuri mobilnya, dompetnya, uang tunai serta HP korban," ungkap Nandar. 

Lanjut Nandar, adapun identitas dari tersangka otak dan dalang pelaku kejahatan, yakni MI (25) merupakan residivis dari kejahatan narkoba kemudian pencurian dengan pemberatan dan berperan mengikat dan menganiaya korban, tersangka AA (25) memiliki peran menjerat leher korban dengan tali yang sudah disiapkan yang juga residivis kejahatan Narkoba, tersangka DA (17) yang mana bersangkutan mengikuti ayahnya yang sampai dengan saat ini DPO yang menjalankan aksi kejahatannya," jelasnya. 

Ilman menegaskan, kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan diri. 

"Saya menghimbau kepada 2 orang DPO agar segera menyerahkan sebelum kami melakukan tindakan tegas, dan atas perbuatanya Para pelaku dijerat Pasal 365 KUHP dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara," tutup Nandar," pungkas Nandar. (Ila)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama