Menaratoday.com - Sidimpuan
Personil Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan APP (36) tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Di Jln. Muhammad Tohir Daulay, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di kos Tersangka. Selasa (28/10/2022)
Personil Polres Padangsidimpuan berhasil mengamankan APP (36) tersangka tindak pidana penyalah gunaan Narkotika Golongan I Jenis Shabu, Di Jln. Muhammad Tohir Daulay, Kelurahan Kantin, Kecamatan Padangsidimpuan Utara, Kota Padangsidimpuan tepatnya di kos Tersangka. Selasa (28/10/2022)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP S Pulungan.SH yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Maria Marpaung.SE.MM
"Bersama tersangka APP turut kita amankan barang bukti 2 bungkus plastik klip tranfaran yang diduga keras berisi narkotika golongan I jenis shabu dengan berat 1.08 gram .1 bungkus plastik klip tranfaran besar yang berisi beberapa plastic klip kosong.1 buah sendok pipet. 1 unit handphone merk OPPO A 5s warna ungu,"katanya
Lebih lanjut Kasat memaparkan kronologi penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi dari masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan bahwa didaerah tersebut sering terjadi transaksi jual beli narkoba yang dilakukan tersangka
"Tersangka melakukan transaksi di kostnya dan memang tersangka ini sudah menjadi TO (Target Operasi) kita,"katanya. (Ucok Siregar)