Lima Bulan Berlalu, Laporan Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur Di Asahan Masih Jalan Ditempat .

Foto : Illustrasi

MenaraToday.Com - Asahan : 

Keluarga korban kasus pencabulan di Kecamatan Meranti, Asahan, Sumut menilai bahwa Polres Asahan lamban dalam menangani kasus yang pernah di laporkan nya di Mapolres Asahan dengan Laporan Polisi Nomor STTLP/272/V/2022/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumut tertanggal 19 Mei 2022 yang telah berjalan selama 5 bulan.

"Sudah 5 bulan kami membuat laporan ke SPKT Polres Asahan terkait kasus pencabulan dengan pelaku berinisial P terhadap keluarga saya yang masih berusia di bawah umur. Namun hingga kini belum ada kejelasan dari pihak Kepolisian, meskipun kasus ini telah didampingi Kuasa Hukum. Disini kami sangat bermohon agar penyidik UPPA Satreskrim Polres Asahan dapat mengungkap kasus ini dan menghukum pelakunya sesuai dengan hukum yang berlaku" ujar salah seorang keluarga korban sebut saja Ummi.   

Terpisah, Kasatreskrim Polres Asahan AKP M. Said Husein melalui Kanit UPPA, Ipda Komang Ayu Sri Kumala saat dikonfirmasi awak media beberapa waktu lalu membenarkan adanya laporan tersebut.

"Benar, bahwa laporan tersebut ada kami terima dan dalam waktu dekat kami akan melakukan gelar perkara dan selanjutnya menangkap pelaku, mohon kesabarannya" ujar Komang (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama