Polri Tetapkan 11 Tersangka Dalam Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa Berikut Nama Dan Perannya

MenaraToday.Com - Jakarta :

Kepolisian Republik Indonesia telah menetapkan 11 orang tersangka dalam kasus peredaran narkotika jenis sabu yang menyeret nama Mantan Kapolda Sumatera Barat yang mendapatkan promosi ke Polda Jawa Timur, Irjen Pol Teddy Minahasa Putra.

Hal ini diungkapkan Dir Res Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Mukti Juharsa, Sabtu ( 15/10/2022).

"Dalam kasus ini kita telah menetapkan 11 orang tersangka. Dimana masing-masing nama memiliki peran masing-masing, tersangka HE yang berperan mengedarkan sabu, saat ditangkap dari tangan tersangka berhasil diamankan 2 paket sabu seberat 44 gram. Tersangka AR merupakan penyuplai sabu kepada tersangka HE. Kepada penyidik AR mengaku barang bukti sabu miliknya di dapat dari personel polisi berinisial Aipda AD. Aipda AD berperan memasok sabu kepada AR. Dimana Aipda AD mengaku sabu miliknya diperoleh dari seorang perwira menengah polisi berinsial Kompol KS. Sementara Kompol KS berperan memberikan sabu kepada Aipda AD. Saat ditangkap dikantornya di Mapolsek Kalibaru petugas menemukan barang bukti sebanyak 305 gram sabu, kemudian tersangka Aiptu J yang ditangkap bersamaan dengan Kompol KS diduga bekerjasama dengan Kompol KS menyimpan dam mengedarkan sabu untuk Aipda AD, lalu tersangka L yang berperan menyimpan dan mengedarkan sabu. Saat ditangkap ditemukan 1 Kg sabu milik tersangka AW. Untuk tersangka AW berperan menyimpan dan mengedarkan sabu dengan tersangka L. Kemudian seorang Perwira Menengah Kepolisian berinisal AKBP D yang berperan menyuplai sabu untuk diedarkan oleh para tersangka. Saat ditangkap dari tangan AKBP D ditemukan 2 Kg sabu di rumahnya di daerah Cimanggis. Kemudian ada tersangka A yang berperan mempertemukan tersangka AKBP D dan tersangka L  Sedangkan peran dari Kapolda Jawa Timur, Irjen Teddy Minahasa (TM) sebagai pengendali peredaran sabu seberat 5 Kg yang merupakan barang bukti hasil pengungkapan kasus sabu di Mapolres Bukit Tinggi dan Irjen Teddy Minahasa diduga memberikan perintah kepada AKBP D untuk mengambil sabu tersebut dan yang terakhir tersangka berinisial DG yang berperan sebagai pengedar sabu yang dikendalikan oleh Irjen Teddy Minahasa. Dimana tersangka DG diduga telah mengedarkan sabu sebanyak 17 Kg ke Kampung Bahari* papar Kombes Pol.Mukti.

Mukti menambahkan pengungkapan kasus ini berawal dari tertangkapnya tiga warga sipil yang mengedarkan sabu. Kemudian penyidik Polda Metro Jaya melakukan pengembangan dan menemukan keterlibatan dua anggota polisi.  

"Pengembangan pun terus kita lakukan hingga akhirnya mengerucut dan menemukan keterlibatan Perwira Menengah Kepolisian berpangkat AKBP yang merupakan mantan Kapolres Bukit Tinggi hingga akhirnya semakin mengerucut ke arah keterlibatan Irjen Teddy Minahasa. Kemudian Kapolri memerintahkan Kadiv Propam Irjen Syahardiantono untuk menjemput Irjen Teddy untuk menjalani pemeriksaan dan saat ini Irjen Teddy masih berada di Ruang Khusus untuk menjalani pemeriksaan lanjutan dan sidang kode etik" ujarnya mengakhiri. (Tim/TM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama