Setubuhi Anak Di Bawah Umur, Warga Bandar Pasir Mandoge Di Ringkus Polisi.

 

MenaraToday.Com - Asahan :

Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Satreskrim Polres Asahan meringkus seorang pelaku persetubuhan terhadap seorang anak di bawah umur di Kecamatan Bandar Pasir Mandoge, Asahan, Sumatera Utara, 

Informasi yang berhasil dihimpun di Mapolres Asahan, pelaku berinisial AN (38) warga Desa Sei Kopas Kecamatan Bandar Pasir Mandoge dengan korban seorang anak perempuan berumur 12 tahun pada hari Kamis (13/10/2022) sekira pukul 08.00 Wib.

"Aksi pelaku terungkap setelah kakek korban mendapat informasi dari temannya bahwa cucunya menjadi korban asusila yang dilakukan oleh AN. Mendapatkan informasi tersebut kakek korban pulang ke rumah, setiba di rumahnya, kakek korban terkejut karena melihat warga telah ramai dirumahnya. Tanpa buang waktu kakek korban beserta korban mendatangi Mapolres Asahan untuk melaporkan kejadian yang menimpa cucunya" ujar Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj melalui Kasatreskrim AKP M. Syaid Husein, Sabtu (15/10/2022) pagi. 

Syaid menambahkan mendapatkan laporan tersebut personel UPPA Satreskrim Polres Asahan langsung meringkus pelaku tanpa ada perlawanan. 

"Saat ini pelaku sudah kita tahan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 81 UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti  UU Nomor 1  Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua Atas UU RI Nomor 23  Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak" ujarnya.  (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama