Terlapor Kasus Dugaan Penyelewengan Dana Umat GKJW Mangkir Panggilan Polisi

MenaraToday.Com - Malang :

Terduga pelaku penyelewengan dana talenta abadi II GKJW di Kota Malang mangkir di panggilan pertama polisi. Mantan Wakil Ketua Majelis Agung GKJW Periode 2019-2022 itu tidak menunjukkan batang hidungnya di ruangan penyidik Satreskrim Polresta Malang Kota.

Sedianya Retnosari, salah satu dari 4 terlapor PLH Periode 2019-2022 diperiksa atas kasus pelaporan kemarin, Jumat (14/10/2023). Namun hingga sore hari, tak ada tanda-tanda kehadiran sebagaimana surat panggilan yang dilayangkan Polresta Malang Kota untuk dikorek keterangannya.

"Iya, kemarin yang bersangkutan menghubunti Kanit jika tidak bisa hadir karena ada keperluan," jelas penyidik Aipda Eko Wahyudi kepada awak media.

Eko menyebut, terlapor kemudian mengajukan hari senin untuk hadir namun di tolak lantaran hari tersebut ada jadwal pemanggilan lainnya, "Saya tidak mengizinkan jika hari senin, sebab jadwalnya sudah kami atur. Dan rencana kita agendakan hari Jumat minggu depan," pungkasnya.

Pemanggilan pertama terhadap Retnosari ini masih tahap klarifikasi atas laporan dugaan penyelewengan dana talenta abadi II senilai Rp. 13,6 Miliar pada 27 Oktober 2021 silam.

Menanggapi mangkirnya panggilan tersebut, Feris Dase, S.H., M.H, pengacara dari kantor Advokat Feris Dase, S.H., M.H., & Partners yang menjadi kuasa hukum para pelapor, mengatakan bahwa dugaan penyelewengan aset milik GKJW ini awalnya diadukan ke Polda Jawa Timur pada tanggal 27 Oktober 2021 silam. Yang kemudian pengaduan tersebut diarahkan ke Polresta Malang dimana sesuai dengan wilayah hukumnya.

“Terlapor memiliki hak untuk tidak hadir pada panggilan pertama, dengan alasan yang rasional yang tidak bisa ditinggalkan, maka penyidik harusnya menerbitkan surat panggilan kedua terhadap Retnosari, jika panggilan kedua tidak datang, maka penyidik bisa melakukan paksa,” tegas Feris.

Masih menurut Fariz, ada ancaman pidana 6 sampai 9 bulan, jika terlapor tetap ingkar pada panggilan kedua.

"Dipanggil tidak datang, itu sudah meremehkan proses hukum. Mengingat panggilan polisi sifatnya tidak mendadak otomatis bisa diatur jadwalnya kecuali keadaan sakit," urainya. (Sofyan)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama