Lakukan Tindak Pidana Tipu Gelap, Warga Terang Mandiri Di Gelandang Tekan 308 Polres Tulang Bawang

MenaraToday.Com - Tulang Bawang : 

Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan yang terjadi di wilayah hukumnya, Kamis (24/11/2022) sekira pukul 16.00 Wib.

Pelaku yang ditangkap merupakan seorang pria berinisial KA (28), warga Terang Mandiri, Kecamatan Gunung Terang, Kabupaten Tulang Bawang Barat.

" personel Tekab 308 Presisi berhasil menangkap pelaku tindak pidana penipuan atau penggelapan. Pelaku ini ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumah keluarganya yang ada di wilayah Kabupaten Way Kanan," kata Kapolres Tulang Bawang, AKBP Hujra Soumena melalui Kasat Reskrim, AKP Wido Dwi Arifiya Zaen, SIK, MH , Jumat (25/11/2022).

AKP Wido menambahkan dari tangan pelaku  berhasil disita barang bukti (BB) berupa satu ekor burung kicau murai batu beserta sangkarnya.

"Berdasaekan keterangan korban Rizki Fajar Setiawan (44), warga Way Halim, Kota Bandar Lampung, tindak pidana penipuan atau penggelapan yang dilakukan oleh pelaku terjadi kontrakan korban di Kampung Dwi Warga Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung, Kabupaten Tulang Bawang. Dimana antara korban dan pelaku saling mengenal dan rumah kontrakannya yang berdekatan serta memiliki Bobby memelihara burung murai batu. Saat itu pelaku datang menemui korban dan menyebutkan akan membeli burung murai batu milik korban dengan harga Rp 4,5 juta, dan berjanji akan dibayar pada Minggu (06/11/2022). Saat jatuh tempo pada tanggal yang telah dijanjikan, pelaku belum bisa membayar dengan alasan ada keluarganya yang sakit. Pelaku kembali berjanji membayar pada Jumat (11/11/2022) dan saat ditagih oleh korban, lagi-lagi pelaku belum bisa membayar uang pembelian burung kicau murai batu, serta posisi pelaku sudah pergi dari kontrakannya," jelas AKP Wido.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu ekor burung kicau murai batu seharga Rp 4,5 juta dan langsung melaporkannya ke Mapolres Tulang Bawang.

Berbekal laporan dari korban, petugas kami langsung mencari dimana keberadaan pelaku. Berkat keuletan serta kegigihan petugas di lapangan, akhirnya pelaku berhasil ditangkap di tempat persembunyiannya.

Pelaku saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 378 KUHPidana tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHPidana tentang Penggelapan. Diancam dengan pidana penjara paling lama 4 tahun. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama