Larang ASN Belanja Ke PKL, Walikota Irsan Dinilai Otoriter

Mensratoday.com - Sidimpuan
Pemerintah Kota Padangsidimpuan mengeluarkan surat larangan berbelanja Aparatur Sipil Negara (ASN) ke Pedagang Kaki Lima (PKL) di Kota Padangsidimpuan hingga menuai pro kontra dari kalangan masyarakat, Sabtu (19/11/2022).


Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Padangsidimpuan  menilai surat yang ditanda tangani langsung oleh Walikota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution dengan nomor : 511.3/2657/2022 tertanggal 8 November tersebut terlalu mengkerdilkan posisi PKL dan juga memaksakan ASN.

"Saya kira surat tersebut terlalu menyudutkan PKL seolah itu tindakan kriminal sehingga ASN dilarang belanja kesana. Padahal PKL itu baiknya dilakukan pendekatan persuasif dan berkemanusiaan" Kata Mardan Eriansyah Siregar.

Mardan menambahkan point yang tertuang yakni ASN dilarang belanja ke pedagang yang berjualan di pelataran toko, trotoar dan bahu jalan di wilayah Padangsidimpuan sehingga hal tersebut kurang tepat.

"Bagaimanapun juga PKL itu sebagian besar warga Kota Padangsidimpuan, kita tanyakan dulu alasan berjualan kalau memang modal ya ditampung di APBD misalnya kan ada dinas perdagangan yang membidangi itu. Dan kalau perlu surat edaran itu juga berlaku secara akumualtif termasuk ruko, hotel atau bangunan yang menggunakan trotoar sebagai tempat parkir jangan hanya kepada PKL" Kata Mardan.

Untuk di ketahui, surat edaran larangan berbelanja tersebut sudah tersebar luas di Kota Padangsidimpuan melalui media sosial dan Whats App (WA) yang menjadi perbincangan hangat warga. (Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama