LSM KPK Nusantara Minta Pihak Instansi Terkait Periksa Dugaan Kejanggalan Pembangunan GOR Desa Curug

MenaraToday.Com - Indramayu :

Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Indramayu sebagai penanggung jawab pada proyek pembangunan Gelanggang Olah Raga (GOR)  Futsal yang terletak di Desa Curug Kecamatan Kandanghaur kabupaten Indramayu Jawa Barat . Pada pembangunan Tersebut dilaksanakan oleh peserta lelang yang memenangkan tender yaitu CV Dita Pratama, Beralamat Kabupaten Sukabumi sebagai pemenang kontrak.

Program pembangunan GOR Desa Curug, berharap pembangunan lapangan futsal di Desa Curug akan bermanfaat untuk semua masyarakat, selain untuk sarana olah raga, gedung tersebut bisa digunakan juga sebagai tempat rekreasi masyarakat Desa setempat 

Dari penelusuran awak media Menara today.com diketahui  lokasi titik pembangunan pelaksanaan GOR dibangun di atas tanah milik Desa yang  tentunya atas persetujuan masyarakat sekitar yang  berharap pembangunan GOR dapat bermanfaat untuk masyarakat banyak, Dengan Biaya dari Anggaran APBD Indramayu Tahun 2022 dengan Nilai Kontrak Rp. 1.279.003.518 dan dikerjakan 105 hari. Yang diberi pertanggung jawabannya pada  Dinas Pariwisata dan Olah Raga Kabupaten Indramayu, Pada Selasa (22/11/22) disitu terlihat banyak kejanggalan sistem pengelolaan pengerjaannya

Saat MenaraToday.Com menyambangi Agus pegiat sosial anti Korupsi DPC LSM KPK Nusantara dikediamannya jalan tembaga Indramayu ketika ditanya terkait proyek pembangunan GOR Curug yang sedang dilaksanakan ia menjelaskan pada menara today.com "Lelang tersebut diumumkan pada bulan Agustus tahun 2022 dan proses lelang menentukan pemenang biasanya satu bulan ke depan yang berarti pelaksanaan sekitar  bulan September tahun 2022, melihat masa waktu 105 hari  diperkirakan pekerjaan tersebut harus selesai bulan November Tahun 2022, Namun melihat kondisi pekerjaan yang sekarang berjalan saya prediksi progresnya dibawah 50 % saja" Jelasnya 

Disisi lain Agus menjelaskan pembangunan tersebut menjadi tanggung jawab Dinas terkait diantaranya adalah Pejabat PPK dan KPA  baik dengan persoalan mutu maupun pada  fisik yang harus selesai dengan  progres 100 %, Sayangnya melihat dari cara kerja dari segi  pondasi saja kwalitas mutu pada pembangunan tersebut harusnya menjadi tugas dari pada pengawas untuk layak atau tidaknya pemasangan batu pondasi  ,misalnya  pada pengerjaan pondasi sesuai KAK berapa kedalamannya? Yang biasa ada pemasangan Slup Besi bawah untuk pondasi biasa dengan ukuran 30x30 " jelasnya lagi 

Lanjut Agus " Berdasarkan investigasi dengan data data yang disusun untuk bahan pelaporan pada pihak aparat hukum Kejaksaan Negeri Indramayu , Berharap PPK mengambil langkah tegas dan berani sesuai fungsinya PPK yang sudah diatur dalam UU Barjas " Tutup Agus. (JHL/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama