Per Oktober 2022, Polres Tanjungbalai Terima 7 LP Kasus Pencabulan Anak Di Bawah Umur

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Sepanjang bulan Oktober 2022, Polres Tanjungbalai telah menerima 7 Laporan Polisi dengan 4 orang tersangka yang berhasil di tangkap dan 3 pelaku lagi masih dalam penyelidikan terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Hal ini diungkapkan Kapolres Tanjungbalai  AKBP  Muhammad Yusuf Affandi kepada sejumlah awak media dalam press release di Mapolres setempat, Senin (7/11/2022).

"Jadi di bulan Oktober 2022, kita telah menerima 7 LP terkait kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur, dari 7 LP tersebut kita telah meringkus 4 orang pelaku masing-masing berinisial MA (32), KN (18), REY (36) dan RDO. Untuk motifnya berbeda-beda yakni untuk 2 tersangka motifnya berpura-pura pacaran yang kemudian menyetubuhi korban. Satu tersangka melakukan pencabulan saat korban tengah tertidur dimalam hari dan satu kasus lagi yakni yang dilakukan oleh seorang guru PNS yang mencabuli muridnya sendiri dengan modus perbaikan nilai dimana setelah puas melakukan aksi jahatnya oknum guru tersebut melakukan pengancaman terhadap korbannya" ujar AKBP Muhammad Yusuf Affandi 

Perwira Menengah Kepolisian berpangkat dua melati ini menambahkan untuk 3 Laporan Polisi (LP) masih dilakukan penyelidikan sembari menunggu hasil visum korban. 

"Untuk 3 orang terlapor masih kita lakukan penyelidikan" ujarnya sembari menyebutkan bahwa hari ini, Senin (7/11/2022) Unit PPA kembali menerima LP pencabulan anak di bawah umur yang dilakukan oleh terlapor yang masih berstatus pelajar SMA.

"Dengan banyaknya laporan pencabulan dan persetubuhan anak di bawah umur, disini saya berpesan kepada orang tua agar dapat lebih memperhatikan pergaulan anak-anaknya. Ajarkan anak-anak untuk mempertebal agama serta tetap pantau perkembangan anak, khususnya anak-anak remaja agar tidak terjerumus dalam pergaulan bebas" ujarnya (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama