MenaraToday.Com - Tulangbawang :
Diduga telah menerima upeti dari Kepala Sekolah SMP Negeri 2 Rawa Jitu Selatan, Kepala Bidang SMP di Dinas Pendidikan Kabupaten Tulangbawang Firdaus seakan-akan melegalkan praktek Pungutan Liar (Pungli) di sekolah tersebut
"Kita menduga selaku Kabid SMP, Firdaus melakukan pembiaran terhadap adanya praktek Pungutan liar dengan dalih komite, pihak sekolah mengutip uang sebesar Rp. 100 ribu Persiwa yang dibayarkan kepada salah seorang guru yang mengajar di SMP tersebut" ujar salah seorang wali murid yang merasa resah dengan adanya kutipan uang ini, Jumat (16/12/2022) siang.
Terpisah Kabid SMP Disdik Tulang Bawang, Firdaus saat dikonfirmasi menjelaskan bahwa yang dilakukan oleh Kepala Sekolah dengan melibatkan pihak guru dalam mengutip uang sebesar Rp. 100 ribu ini bisa diterima selagi penerapannya bekerjasama dengab pihak komite
"Perlu di ketahui pak , kenapa alasanya guru yang harus menerima uang Rp 100 ribu tersebut dari siswa yang membayar, di karnakan pihak komite sekolah ngak harus tiap hari dong berada di sekolah, Dan terkait dengan ditetapkan angka Rp 100 000 ribu iuran dari siswa atau wali murid, itu bukanya hajat pihak sekolah melainkan hajatnya Komite," ujar Firdaus.
Terkait hal yang sama, secara tidak langsung Kabid tersebut sudah melegalkan dan melakukan pembelaan terhadap oknum Kepala Sekolah dan di duga sudah melegalkan tindak Pungli yang dilakukan pihak sekolah tersebut
Dalam hal itu juga, di duga berat antara Kepala sekolah SMP Negeri 2 Rawa jitu Selatan, Mustofa dengan oknum Kabid Disdik Tulang Bawang, Firdaus sudah menjalin kerjasama atau kongkalikong.(Hel/Tim)