DPRD Indramayu Sosialisasikan Perda Tahun 2022 ke Masyarakat

MenaraToday.Com - Indramayu :

Raperda rapat Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Pembangunan Ketahanan Keluarga di Desa wanasari, dan Desa Tegalgirang Kecamatan Bangodua. Kabupaten indramayu jawa Barat

Kegiatan yang dilaksanakan pada Rabu (07/12/2022) diikuti oleh puluhan warga yang berasal dari desa wanasari dan desa Tegalgirang Kecamatan bangodua, 

Acara ini di hadiri Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, Fraksi Nasdem Ruyanto, Fraksi PDI Perjuangan H. Abdul Rohman, SE, MM., Fraksi Golkar Karmadi.,  fraksi Golkar Dra. Hj. Nurhayati, M.Pd.i. Kuwu / Kepala Desa Wanasari Tarsono, ST., Kuwu / Kepala Desa Tegalgirang Hajiah.

Di jelaskan Ketua Badan Kehormatan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Indramayu, fraksi Nasdem Ruyanto 

Penyelenggaraan kegiatan ini bertujuan mensosialisasikan  RAPERDA kepada warga. Pasalnya, selama ini warga kerap tidak mengetahui RAPERDA  yang akan ditetapkan oleh DPRD Kabupaten Indramayu.

Dia menjelaskan, ketahanan keluarga merupakan hal penting yang mesti dipahami oleh warga wanasari dan warga desa tegalgirang. RAPERDA ini juga bagian dari usaha DPRD kabupaten Indramayu dalam membangun ketahanan keluarga.

Ketahanan dan keutuhan keluarga, mempengaruhi pembangunan daerah dan negara. Pasalnya, keluarga yang baik adalah penopang utama pembangunan negara.

Politisi Nasdem ini menyebutkan, cara membangun keutuhan dan ketahanan keluarga adalah mengurus legalitas pernikahan, kesehatan keluarga, dan ketahanan ekonomi.

“Keluarga yang punya ketahanan ekonomi mempunyai kesempatan untuk menyekolahkan anak mereka, sehingga tidak putus sekolah,” ujarnya.

Selain itu, pembentukan keluarga yang utuh dipengaruhi dimensi sosial psikologis keluarga serta dimensi sosial budaya dan gender.

“Dimensi-dimensi ini berpengaruh terhadap ketahanan keluarga, sehingga tidak terjadi kekerasan dalam rumah tangga,” jelasnya.

Dalam RAPERDA tersebut dijelaskan bahwa perencanaan jangka panjang dan menengah penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga meliputi pengevaluasian, penelitian, dan pengembangan pembangunan ketahanan keluarga.

Kemudian, penyiapan sasaran keluarga secara berkelanjutan dan penetapan sasaran penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga.

Selanjutnya, pengupayaan penetapan kebijakan dan program pembangunan yang tidak berisiko menimbulkan dan/atau menambah kerentanan keluarga, serta pengendalian dampak terhadap penyelenggaraan pembangunan ketahanan keluarga. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama