Kapolres Asahan dan Kapolres Tanjungbalai Paparkan Pengungkapan Kasus Trafficking

MenaraToday.Com - Asahan :

Kapolres Asahan, AKBP Roman Smaradhana Elhaj bersama Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi menggelar Press release pengungkapan kasus illegal Trafficking dan mengamankan sebanyak 28 orang warga Rohingnya (Myanmar), yang digelar di Aula Pesat Gatra Polres Tanjungbalai, Senin (26/12/2022) sekira pukul 11.35 Wib.  

Dalam press release tersebut, Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Affandi menjelaskan bahwa awalnya personel Sat Polairud Polres Tanjungbalai sedang melaksanakan patroli perairan di wilayah hukum Polres Tanjungbalai. Saat itu petugas patroli melihat sebuah kapal kayu yang mencurigakan tengah berlayar.

"Melihat kapal yang mencurigakan, Petugas Satpolairud mengejar kapal tersebut. Sekitar 6 menit kemudian di posisi 02. 50’ 13,28782” N – 9. 51’ 12,34825” E atau di perairan Asahan Mati, kecamatan Tanjung Balai kabupaten Asahan, kapal kayu tersebut dihentikan, kemudian petugas patroli Aiptu Sarianto dan dan Bripka melakukan pemeriksaan kapal. Dari hasil pemeriksaan kapal tersebut, ditemukan dalam palka kapal ada orang asing sebanyak 28 orang, dan menurut pengakuan nakhoda Khairul Umam bahwa orang asing tersebut adalah warga Myanmar yang hendak ke Bagan Asahan, Kabupaten Asahan. "Ucap AKBP Ahmad Yusuf.

Lebih lanjut AKBP Ahmad Yusuf memaparkan saat petugas meminta nakhoda kapal untuk menunjukkan  dokumen kapal  dan orang asing tersebut mengaku tidak membawa dokumen kapal dan dokumen orang asing yang dibawanya.

"Kemudian personel Satpolairud pun menggiring kapal kayu beserta nakhoda dan penumpangnya ke Satpolairud Polres Tanjungbalai sekira pukul 15.20 Wib. Saat dilakukan pemeriksaan di Mako Satpolairud terhadap bawaan orang asing tersebut tidak ditemukan barang-barang illegal". Ujarnya.

Kapolres menjelaskan bahwa 28 orang warga Rohingnya tersebut terdiri dari 11 orang laki-laki dewasa, 11 orang perempuan dewasa, 3 orang anak laki-laki dan 3 orang anak perempuan 

"Setelah kita lakukan pendataan, kemudian ke 28 orang asing tersebut diserahkan ke kantor Imigrasi TBA untuk proses selanjutnya, sedangkan Nakhoda beserta 2 orang ABK atas nama Willy Suher (27) dan Albisayh (20) beserta barang bukti kapal kayu bermesin dompleng 28 PK, 1 buah kompas dan 1 unit HP Merk Oppo A11 diserahkan personel Satpolairud ke Mapolres Tanjungbalai" ujarnya.

Dalam release ini, selain Kapolres Tanjungbalai dan Kapolres Asahan juga dihadiri Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP M. Said Husein, Kasat Reskrim Polres Tanjungbalai, AKP Eri Prasetyo, Kasat Polair Polres Tanjung Balai AKP T. Sianturi. Kepala Kantor Imigrasi Tanjung Balai Panogu HD Sitanggang, Kasi Intelijen dan Penindakan Imigrasi, Torang Pardosi, S.H (Nn)

1 Komentar

Lebih baru Lebih lama