Menaratoday.com - Tapsel
Terkait kasus Pencurian dan Pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Naan yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun.
Terkait kasus Pencurian dan Pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Naan yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun.
Meskipun sudah terancam 7 tahun penjara namun salah seorang warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan yang namanya enggan di publikasikan oleh menaratoday.com berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang maksimal kepada tersangka MS
"Kita sangat berharap kepada aparat penegak hukum utamanya Polres Tapsel agar memberikan efek jera dan hukuman yang maksimal terhadap MS karena disini kami sangat resah akibat ulahnya,"katanya
Dalam hal ini kami juga memintak tolong kepada korban pelapor kasus mobil Dump Truck agar jangan mau berdamai
"Kami mintak tolong sekali demi kenyamanan kampung kami,"katanya
Dia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Tapanuli Selatan yang sudah bergerak cepat mengamankan tersangka MS
"Informasi yang kita dapat kejadian hilang nya mobil Dump Truck sekitar jam 13.00 wib sore dan malam harinya sekitar jam 23.30 Wib tersangka MS dan barang buktinya sudah diamankan oleh Pihak Polres Tapsel, Tentunya sikap tanggap oleh Polres Tapsel sangat kita apresiasi,"katanya
Sebelumnya diberitakan menaratoday.com
Belum sempat nikmati hasil curian, MS alias Naan warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan keburu di tangkap Satreskrim Polres Tapsel. Senin (19/12/2022)
Penangkapan tersangka MS alias Naan dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Janmroni.SIK yang disampaikan melalui PLH Kasi Humas Briptu Erlangga
"Benar kita amankan tersangka MS Alias Naan atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor LP / B / 491 / XII / 2022 / SPKT / TAPSEL / SUMUT Tanggal 19 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan ” yang dialami oleh Korban Phru Roji Harahap,"ujar Kapolres
Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dimana dari lapangan pihak nya mendapatkan informasi bahwa salah satu pelaku atas nama MS Alias Naan sedang berada di Kota Padangsidimpuan sehingga team Opsnal Polres Tapsel bersama dengan korban dan saksi yang juga dibantu oleh beberapa warga sekitar berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Polres Tapsel.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengakuan tersangka MS Alias Naan bahwa benar telah terjadi tindak pidana “ Pencurian dengan pemberatan ” pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, sekira pukul 13.00 WIB di warung depan Mako Batalyon C Brimobdasu di Desa Marisi, Kecamstan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh MS,"ujar Kapolres
Lebih lanjut menurut AKBP Imam Jamroni.SIK, modus pencurian yang dilakukan oleh tersangka MS untuk memuluskan aksinya dengan mengaku sebagai anggota Polri dan MS turut dibantu 2 rekan nya yang masih dalam pengejaran Polisi
"Tersangka MS alias Naan mengaku sebagai anggota POLRI dan bertugas untuk membawa mobil dari Mako Brimob ke simpang Pal XI serta melakukan pengawalan hingga ke Gua Asom, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. I (DPO) selaku orang yang merencanakan dan memberikan peran serta memberikan perintah dan yang membawa mobil dari PAL XI ke Gua Asom, Sementara J (DPO) selaku orang yang mengawal dan menemani tersangka lainnya saat melakukan tugas masing – masing,"terang AKBP Imam Zamroni
Masih menurut AKBP Imam Zamroni.SIK, Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Light Truck Dump, berwarna Kuning dengan Nomor polisi BK 8147 SB dengan Nomor rangka : MHMFE74P5CK080407, Nomor Mesin : 4D34TH83520 (mobil yang dicuri pelaku) 1 buah kunci mobil, 1 unit Sepeda motor Merk Honda CBR warna hitam di stiker warna biru dengan nomor rangka ; MH1KCD214NK016544 dan nomor mesin : KCD2E 1016604 (sepeda motor yang dipergunakan pelaku)
"Atas perbuatan tersangka MS alias Naan akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.Dihukum dengan hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. ( Ucok Siregar)