Update Polisi Gadungan Yang Petik Dump Truk. Ini Harapan Kawan Sekampung Tersangka

Menaratoday.com - Tapsel
 Terkait kasus Pencurian dan Pemberatan yang diduga dilakukan oleh tersangka MS alias Naan  yang dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.Dengan ancaman hukuman penjara selama – lamanya 7 tahun. 


Meskipun sudah terancam 7 tahun penjara namun salah seorang  warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan  yang namanya enggan di publikasikan oleh menaratoday.com berharap kepada aparat penegak hukum agar memberikan hukuman yang maksimal kepada tersangka MS 

"Kita sangat berharap kepada aparat penegak hukum utamanya Polres Tapsel agar memberikan efek jera dan hukuman yang maksimal  terhadap MS karena  disini kami sangat  resah akibat ulahnya,"katanya

Dalam hal ini kami juga memintak tolong kepada korban  pelapor kasus mobil Dump Truck agar jangan mau berdamai

"Kami mintak tolong sekali demi kenyamanan kampung kami,"katanya

Dia juga memberikan apresiasi yang setinggi-tingginya kepada pihak Polres Tapanuli Selatan yang sudah bergerak cepat mengamankan tersangka MS 

"Informasi yang kita dapat kejadian hilang nya mobil Dump Truck sekitar jam 13.00 wib sore dan malam harinya sekitar jam 23.30 Wib tersangka MS dan barang buktinya sudah diamankan oleh Pihak Polres Tapsel, Tentunya sikap tanggap oleh Polres Tapsel sangat kita apresiasi,"katanya

Sebelumnya diberitakan menaratoday.com
Belum sempat nikmati hasil curian, MS alias Naan warga Kelurahan Hanopan Sibatu, Kecamatan Sidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan keburu di tangkap Satreskrim Polres Tapsel. Senin (19/12/2022)

Penangkapan tersangka MS alias Naan dibenarkan oleh Kapolres Tapanuli Selatan (Tapsel) AKBP Imam Janmroni.SIK yang disampaikan melalui PLH Kasi Humas Briptu Erlangga

"Benar kita amankan tersangka MS Alias Naan atas dasar adanya laporan polisi dengan nomor  LP / B / 491 / XII / 2022 / SPKT / TAPSEL / SUMUT Tanggal 19 Desember 2022 tentang dugaan tindak pidana “Pencurian dengan pemberatan ” yang dialami oleh Korban  Phru Roji Harahap,"ujar Kapolres

Setelah mendapatkan laporan dari masyarakat tersebut pihaknya langsung bergerak melakukan cek tempat kejadian perkara (TKP) serta penyelidikan dimana dari lapangan pihak nya mendapatkan  informasi bahwa salah satu pelaku atas nama  MS Alias Naan sedang berada di Kota Padangsidimpuan sehingga team Opsnal Polres Tapsel bersama dengan korban dan saksi yang juga dibantu oleh beberapa warga sekitar berhasil mengamankan pelaku tersebut dan membawanya ke Polres Tapsel.  

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap para saksi dan pengakuan tersangka MS Alias Naan bahwa benar telah terjadi tindak pidana “ Pencurian dengan pemberatan ” pada hari Senin tanggal 19 Desember 2022, sekira pukul 13.00 WIB di warung depan Mako Batalyon C Brimobdasu di Desa Marisi, Kecamstan Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan yang dilakukan oleh MS,"ujar Kapolres

Lebih lanjut menurut AKBP Imam Jamroni.SIK, modus pencurian  yang dilakukan oleh tersangka MS untuk memuluskan aksinya  dengan mengaku sebagai anggota Polri dan MS  turut dibantu 2 rekan nya yang masih dalam pengejaran Polisi

"Tersangka MS alias Naan mengaku sebagai anggota POLRI dan bertugas untuk membawa mobil dari Mako Brimob ke simpang Pal XI serta melakukan pengawalan hingga ke Gua Asom, Kelurahan Pardomuan, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan. I (DPO) selaku orang yang merencanakan dan memberikan peran serta memberikan perintah dan yang membawa mobil dari PAL XI ke  Gua Asom, Sementara J (DPO) selaku orang yang mengawal dan menemani tersangka lainnya saat melakukan tugas masing – masing,"terang AKBP Imam Zamroni 


Masih menurut AKBP Imam Zamroni.SIK, Dari tangan tersangka pihaknya berhasil menyita barang bukti 1 unit mobil Light Truck Dump, berwarna Kuning dengan Nomor polisi BK 8147 SB dengan Nomor rangka : MHMFE74P5CK080407, Nomor Mesin : 4D34TH83520 (mobil yang dicuri pelaku) 1  buah kunci mobil, 1 unit Sepeda motor Merk Honda CBR warna hitam di stiker warna biru dengan nomor rangka ; MH1KCD214NK016544 dan nomor mesin : KCD2E 1016604 (sepeda motor yang dipergunakan pelaku)

"Atas perbuatan tersangka MS alias Naan akan kita jerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke 4 Undang – undang Nomor 1 Tahun 1946.Dihukum dengan hukuman  penjara selama – lamanya 7 tahun. ( Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama