Curi Lima Potong Besi Bekas Fiber, Rio Nginap Di Polsek Sei Tualang Raso

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Unit Reskrim Polsek Sei Tualang Raso Polres Tanjung Balai berhasil meringkus Rio Andika (28) warga Jalan  Sei Barito Lingkungan VII Kelurahan Sumber Sari Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai karena melakukan pencurian 5 potong besi bekas fiber milik Irwansyam Samosir (50), warga Jalan Sei Terusan Lingkungan II Kelurahan. pasar Baru Kecamatan Sei Tulang Raso Kota Tanjungbalai, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 15.30 Wib. 

Kapolres Tanjungbalai AKBP. Ahmad Yusuf Afandi melalui Plt. Kapolsek Sei Tualang Raso Ipda Syaifuddin, saat dikonfirmasi Minggu (29/1/2023) mengatakan aksi pencurian besi bekas fiber yang dilakukan oleh pelaku terekam kamera CCTV disekitar lokasi kejadian 

"Barang tersebut diambil dari lokasi belakang rumah korban yang tidak berpagar. Disitu pelaku mengambil 5 potong  besi bekas tutup fiber yang terletak di atas tanah, setelah berhasil menjarah besi tutup fiber tersebut, pelaku menjualnya kepada tukang butut senilai Rp. 50 ribu" ujar Ipda Syaifuddin.

Lebih lanjut Syaifuddin menjelaskan penangkapan pelaku setelah korban membuat pengaduan ke Mapolsek Sei Tualang Raso.

"Berbekal laporan korban, kita kemudian melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus pelaku di Jalan Sei Terusan Lingkungan II Kelurahan Pasar Baru, kepada petugas pelaku menyebutkan hasil curiannya telah di jual ke penjual botot dan uang hasil curiannya digunakan untuk beli makanan dan beli rokok" ujarnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama