Berdayakan Panen, Toko Pupuk Tani Jaya Jual Pupuk Sesuai HET

MenaraToday.Com - Indramayu :

Pupuk Indonesia memastikan petani tetap bisa membeli pupuk bersubsidi dengan mudah meskipun belum memiliki Kartu Tani asalkan telah terdaftar dalam sistem  elektronik Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok  atau e-RDKK Seperti diketahui, Peraturan Menteri Pertanian (Permentan) No.10 Tahun 2022 Tentang Tata Cara Penetapan Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi Sektor Pertanian telah dikeluarkan. Langkah tersebut diambil oleh pemerintah untuk menghadapi gejolak kenaikkan harga pangan dan energi global.

Menurut keterangan H. Ali, toko Tani Jaya Desa bulak lor kecamatan Jatibarang kabupaten Indramayu Sa'at dikonfirmasi media jam 10:00 wib Sabtu (21/01/2023),

"Kalau masalah harga jual pupuk bersubsidi itu sudah diatur pemerintah dengan menerbitkan HET Saya sebagai penyuplai atau penjual yang harus ikuti harga dari pemerintah seperti jenis urea sebesar Rp 2.250  per kilogram kalau perkarung Rp 112.500, dan NPK Phonska Rp2.300 per kilogram per karungnya Rp 115.000. cuma ada kenaikan sedikit dari pupuk tersebut. Saya juga beri kesempatan pada petani khususnya Desa Bulak yang tidak mempunyai kartu tani segera minta ijin atau bikin laporan baik di kantor desa dan dinas terkait, saya juga tidak melarang bagi siapa aja petani baik kartunya hilang atau mati serta tidak punya kartu saya layani tapi dengan satu syarat ya itu harus ada surat dari desa atau dinas terkait. Kita menjual ke petani sesuai het aja supaya petani tidak merasa keberatan. Ujarnya (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama