Cegah Penyalahgunaan Lem Kambing, Ini Upaya Yang Dilakukan Polsek Simpang Empat

MenaraToday.Com - Asahan :

Kepolisian Sektor Simpang Empat memasang stiker imbauan pelarangan penjualan lem kambing kepada anak di bawah umur 

Hal ini dilakukan personel Polsek Simpang Empat guna mengantisipasi penyalahgunaan Lem Kambing yang dapat membuat mabuk.

Kapolsek Simpang Empat, AKP Cahyandi saat di hubungi wartawan, Kamis (12/1/2023) meyebutkan bahwa saat ini banyak kasus penyalahgunaan Lem kambing yang umumnya digunakan anak di bawah umur. Maka untuk mencegah hal tersebut pihaknya memasang stiker di toko-toko material, pasar, maupun di lokasi-lokasi obyek vital serta diberikan kepada warga agar menempelkan stiker imbauan tersebut di rumah, warung maupun kios-kios yang berada di wilayah hukum Polsek Simpang Empat.

"Ini merupakan upaya preventif dan  wujud inovasi kita untuk mengantisipasi dan menciptakan Polsek Simpang Empat yang kondusif serta menjalin kerjasama dengan masyarakat dalam mengatasi permalasahan penyalahgunaan Lem kambing. Di striker tersebut kita juga membuat pengaduan masyarakat dengan nomor yang bisa dihubungi di dalam stiker tersebut. Pemasangan stiker ini juga dapat mempersempit bahkan meniadakan kesempatan karena penghuni rumah sewaktu-waktu dapat melihat stiker imbauan yang menempel di dinding Ruko ataupun Pasar tentang imbauan kepada pemilik usaha agar tidak menjual Lem Kambing dan sejenisnya kepada Anak-anak dibawah Umur,” ujar Cahyandi seraya berharap pihak Forkopimcam dapat bersinergi dalam mengatasi masalah Penyalahgunaan lem kambing ini. (Nn)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama