Curi Sanyo, Nelayan Di Tanjungbalai Diringkus Polisi

MenaraToday.Com - Tanjungbalai :

Unit Jatanras Polsek Tanjungbalai meringkus seorang nelayan yang mencuri mesin Sanyo merk SAN- El, model SE-260 milik Junaida (52) warga Jalan Tuamang lingkungan II Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai.

Kapolres Tanjungbalai, AKBP Ahmad Yusuf Afandi  melalui Kapolsek Tanjung Balai Selatan Kompol Syahrul menyebutkan pelaku berinisial MI alias IL (39) warga Lingkungan I, Kelurahan Tanjungbalai Utara Kota Tanjungbalai, Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 12.00 Wib. 

"Peristiwa tersebut terjadi pada hari Sabtu (28/1/2023) sekira pukul 11.00 Wib di belakang rumah korban di Jalan Rambutan Gang Nangka Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Selatan, kota Tanjungbalai, dimana pelaku mencuri 1 buah mesin Sanyo dengan cara merusak besi penutup mesin Sanyo yang dalam keadaan terkunci dan atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 4 juga rupiah" ujar Kompol Syahrul. 

Lebih lanjut perwira menengah dengan langkah satu melati dipundak ini menjelaskan mengetahui mesin Sanyo nya di curi orang, korban pun membuat pengaduan ke Polsek Tanjungbalai Selatan  

"Berdasarkan pengaduan korban, tim Unit reskrim Polsek Tanjungbalai Selatan melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi kemudian melakukan penyelidikan dan meringkus pelaku beserta barang bukti 1 unit mesin sanyo air  MERK SAN-EI model SE-260 warna orange. "Ujarnya. (FM)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama