DKPP dan Kodim 0616 Indramayu Kawal Pupuk Bersubsidi

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Plt. Kepala Dinas Ketahanan Pangan dan Pertanian (DKPP) Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal memastikan Pemerintah Kabupaten Indramayu dan Tentara Nasional Indonesia (TNI) akan proaktif kepada petani dalam rangka mengawal ketersediaan pupuk bersubsidi.

Disampaikan Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal usai menggelar pertemuan dengan Komandan Distrik Militer (Dandim) 0616 Indramayu Letkol ARM Andang Rudianto terkait ketersediaan pupuk bersubsidi untuk petani di Kabupaten Indramayu.

Pertemuan yang berlangsung di Markas Komando Distrik Militer (Kodim) 0616 Indramayu, Kamis (26/1/2023) dihadiri juga Camat Pasekan, Danramil Sindang, Kuwu Desa Karanganyar, Koordinator Penyuluh Pasekan dan PPL serta Petani pengguna BIOS 44.

Saat dikonfimasi, Plt Kepala DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal mengatakan, Kabupaten Indramayu dengan memiliki luas areal lahan baku 145.272,13 ha dan jumlah petani sebanyak 180.317, sementara produksi padi di Indramayu pada tahun 2022 sebesar 1,79 juta ton Gabah Kering Pungut (GKP) atau setara dengan 1,32 juta ton Gabah Kering Giling (GKG).

Dengan merujuk data yang ada sering kali petani mengalami kesusahan dalam memperoleh pupuk bersubsidi sebagai kebutuhan khusus petani untuk meningkatkan produktivitas pertaniannya, sehingga Pemerintah Kabupaten Indramayu dan TNI akan terus melakukan pendampingan terhadap petani.

Menurutnya, luasnya lahan sawah di Indramayu tersebut membutuhkan pupuk yang sangat besar, terutama pupuk bersubsidi, yakni Urea sebanyak 74.466.404,43 kg dan NPK Phonska : 75.377.450,30 kilogram.

Ditegaskan Plt DKPP Kabupaten Indramayu Muhammad Iqbal, kepedulian Bupati Indramayu Nina Agustina terhadap petani terkait ketersediaan pupuk dituangkan dalam Surat Keputusan Bupati Indramayu Nomor 521.33/Kep.468-DKPP/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Indramayu Tahun 2023.

“Bupati Indramayu sangat peduli kepada para petani, sehingga beliau mengeluarkan Keputusan Bupati Indramayu Nomor 521.33/Kep.468-DKPP/2022 Tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian di Kabupaten Indramayu Tahun 2023, agar pelaksanaan penyaluran pupuk bersubsidi benar-benar sesuai dengan ketentuan dan sesuai dengan harapan petani,” tegasnya Sabtu (28/1/2023).

Upaya pendampingan kepada Petani untuk memperoleh haknya terkait kebutuhan pupuk bersubsidi, dirinya hingga kini terus melaksanakan sosialisasi kepada para petani melalui berbagai media, melakukan pengawasan kepada para penyalur pupuk bersubsidi, koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak, serta berbagai upaya lainnya.

“Kami dari DKPP dan PPL yang tersebar di 31 BPP siap memberikan pelayanan yang optimal dan pendampingan kepada petani dalam memperoleh pupuk bersubsidi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu kami juga sudah melakukan koordinasi dengan Diskopdagin dan mereka siap melaksanakan pembinaan dan pengawasan optimal untuk menjamin ketersediaan pupuk bersubsidi di produsen, distributor, kios-kios dan menjual pupuk bersubsidi sesuai dengan Harga Eceran Tertinggi (HET),” ujarnya. (Jono)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama