Dua Remaja Pelaku Pemerkosaan Di Indramayu Diringkus Polisi.

MenaraToday.Com - Indramayu :

Dua orang pemuda diringkus petugas Unit PPA Polres Indramayu karena telah melakukan rudapaksa terhadap seorang wanita di bawah umur yang masih berusia 16 tahun.

Informasi yang berhasil dihimpun, sebelumnya kedua pemuda berinisial DLN (19) dan AH (21) warga Kecamatan Sindang ini meminum minuman keras 

"Peristiwa rudapaksa terhadap korban terbongkar saat ibu korban bersama dengan korban membuat laporan ke Mapolres Indramayu. Kemudian penyidik Unit PPA memanggil saksi-saksi dan kedu pelaku namun pelaku tidak pernah menghadiri panggilan penyidik. Kemudian personel Opsnal mencari pelaku dirumahnya namun pelaku diduga melarikan diri sebab tidak ada dirumahnya. Saat ditanya kepada keluarga pelaku namun tidak ada yang mengetahui kemana pelaku pergi" Jelas Kapolres Indramayu, AKBP Dr. M. Fahri Siregar melalui Kasi Humas AKP Didi Wahyudi.

Setelah melakukan penyelidikan, akhirnya pelaku diketahui berada di rumah saudaranya di Wilayah Kecamatan Bongas dan Kecamatan Sliyeg.

"Mendapatkan informasi berharga tersebut, personel UPPA melakukan penyelidikan dan akhirnya meringkus pelaku DLN ditempat persembunyiannya di rumah keluarganya di Kecamatan Sliyeg, Senin (2/1/2023). Setelah itu pelaku DLN dibawa ke Mapolres Indramayu. Kepada penyidik DLN mengaku melakukan aksinya bersama temannya AH. Kemudian pada hari Senin (2/1/2023) pelaku AH di ringkus dan ditahan di RTP Polres Indramayu dan pada tanggal 30 Januari 2023 berkas perkara kedua pelaku telah dikirim ke Kejaksaan Negeri Indramayu" jelasnya  

Akibat perbuatannya, kedua pelaku  dikenakan Pasal 81 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi undang-undang. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 5 Milyar. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama