Gara-Gara Alat Sedot Pasir, Pria Ini Di Kerangkeng Polisi.

MenaraToday.Com - Tulangbawang : 

Unit Reskrim Polsek Penawartama meringkus seorang pelaku pencurian alat sedot pasir dari bengkel milik Jumono (39),, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang, Lampung. 



"Benar, kita telah meringkus seorang pria berinisial JK, warga Kampung Suka Bhakti, Kecamatan Gedung Aji Baru, Kabupaten Tulang Bawang karena telah melakukan pencurian alat penyedot pasir milik Jumono pada hari Senin (16/1/2023) sekira pukul 16.39 wib. Pelaku kita tangkap saat berada di rumahnya" ujar Kapolres Tulang Bawang AKBP Jibrael Bata Awi melalui Kapolsek Penawartama, AKP Mahbub Junaidi, Selasa (17/1/2023).

Lebih lanjut, AKP Mahbub Junaidi menjelaskan bahwa berdasarkan keterangan korban pada hari Senin (16/1/2023) sekitar pukul 00.00 Wib, dirinya mengecek alat-alat sedot pasir yang ada di dalam bengkelnya sebelum ia tidur.  Sekira pukul 08?39 Wib, saat korban membuka bengkelnya, korban tidak melihat mesin penyedot pasir miliknya.

"Karena tidak melihat mesin penyedot pasir miliknya, korban pun mencari informasi terkait keberadaan alat penyedot pasir miliknya yang hilang  kepada warga sekitar. Beberapa saat kemudian, korban melihat pelaku tengah membawa alat penyedot pasir miliknya dengan menggunakan sepeda motor Honda Beat warna merah. Saat itu korban mencoba mengejar pelaku, namun korban kehilangan jejak, karena sepeda motor korban rusak. Kemudian korban mendatangi Polsek Penawartama dan membuat Laporan Polisi. Mendapat laporan korban, tim opsnal Polsek Penawartama bergerak cepat mencari pelaku. Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu hitungan jam akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta dengan BBnya," jelas Kapolsek.

Atas peristiwa Pencurian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp. 2,5 juta. Sementara pelaku dan barang bukti yang disembunyikan pelaku di perkebunan sawit di Desa Sidang Gunung Tiga, Kecamatan Rawa Jitu Utara, Kabupaten Mesuji di bawa ke Makopolsek Penawartama. 

"Saat ini pelaku telah kita tahan dan kepada pelaku kita jerat dengan Pasal 363 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun" ujar Kapolsek mengakhiri. (Hel)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama