Ketua DPD Partai Nasdem Indramayu Tuding PN Tak Berwenang Tangani Sengketa Internal Partai

MenaraToday.Com - Indramayu :

Ketua DPD Partai NAsdem Kabupaten Indramayu  H Yusuf Husen Ibrahim SH ,tuding Pengadilan Negeri (PN) Indramayu tidak berweanang menangani sengketa internal Partai Nasdem ,ratusan  massa yang terdiri dari simpatisan Partai Nasdem memenuhi jalanan di depan Pengadilan Negeri Indramayu, Jum’at (27/1/2023).

Mereka mengaku mengawal jalannya sidang atas sengketa perdata Ruyanto yang menggugat Partai Nasdem.Mereka juga memasang spanduk besar bertuliskan “Pengadilan Negeri Indramayu tidak berwenang menangani perkara sengketa internal Partai Nasdem”. Sebagian lagi berorasi menyampaikan tuntutannya.

Sementara itu di tempat yang sama, Kapolres Indramayu, AKBP M Fahri Siregar, melalui Kasi Humas Polres Indramayu AKP Didi Wahyudi, mengucapkan syukur bahwa proses pengamanan terhadap jalannya persidangan tersebut berjalan aman dan terkendali.

AKP Didi Wahyudi juga menerangkan timnya telah menerjunkan 1 SSK personel dari Brimobda Polda Jabar Yon C Pelopor. Pihaknya dibantu juga dengan 1 SST Anggota Kodim 0616/Indramayu dan 1 SST Anggota Satpol PP Kabupaten Indramayu.Selain menjaga kekondusifan diluar sidang, pihak kepolisian juga membantu pengamanan sidang dengan melakukan pemeriksaan dan pengecekan secara humanis para pengunjung sidang.

“Hal ini dilakukan agar ruang sidang terhindar dari barang yang menyebabkan bahaya,” ungkap AKP Didi.Setelah sidang selesai, para petugas juga mengimbau massa untuk membubarkan diri dengan dikawal anggota Polres Indramayu hingga ke titik kumpul dan kembali ke rumah masing-masing.Sementara itu hasil persidangan gugatan perdata Ruyanto ini ditunda dan akan dilanjutkan pada 31 Januari dan 3 Februari 2023 mendatang.

Sebagaimana diketahui, Ruyanto merupakan Anggota DPRD Kabupaten Indramayu dari Partai Nasdem yang sudah diberhentikan keanggotaan partainya oleh DPD Partai Nasdem Indramayu karena dituduh indisipliner.Imbas dari pemberhentian keanggotaan itu, maka Partai Nasdem melakukan Pergantian Antar Waktu (PAW) terhadap Ruyanto sebagai anggota DPRD Indramayu. Tak terima dengan pemberhentian tersebut, Ruyanto menggugat partainya sendiri, dengan objek gugatan yakni DPD Partai Nasdem Indramayu, DPW Partai Nasdem Jawa Barat, dan DPP Partai Nasdem, serta Mahkamah Partai Nasdem (MT jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama