Laksanakan Jumat Curhat, Ini Disampaikan Kapolsek Pemayung

MenaraToday.Com - Batanghari : 

Polres Batanghari melalui Polsek Pemayung menggelar kegiatan Jum’at Curhat, Jumat tanggal 20 Januari 2023 sekira pukul 09.30 Wib, di Rumah Kades Teluk Kecamatan Pemayung Kabupaten Batanghari.

Kapolsek Pemayung, AKP Sunardi bersama Kanit Binma, Kanit Provost, Kanit Patroli, Kanit Intelkam dan Kepala Desa Teluk menyapa para Tokoh mayarakat, Tokoh Agama, Tokoh Pemuda dan Masyarakat Desa Teluk.  

Dalam Penyampaiannya AKP Sunardi mengatakan bahwa kegiatan Jumat Curhat ini adalah salah satu Program Polri yang rutin dilakukan sebagai wadah untuk mengetahui informasi yang berkembang di masyarakat, atau menerima aduan yang bisa segera ditindaklanjuti. 

Program ini adalah program Kapolri untuk mendengar langsung keluhan masyarakat,  jika berkaitan dengan instansi lain, kami akan berkoordinasi untuk mencarikan solusi," ujarnya

Sementara itu Kepala Desa Teluk Abdussamad mengatakan bahwa di Desa Teluk telah di lakukan pembentukan organisasi pemuda pemudi di tingkat Kadus dan agar dari pihak Kepolisian dapat menghadiri kegiatan yang akan di lakukan oleh kades untuk mengumpulkan seluruh perangkat Desa sampai ke tingkat RT untuk memberikan arahan kepada perangkat desa untuk membuat aturan demi ketertiban masyarakat Desa Teluk dan Pemerintahan Desa Teluk akan segera mengeluarkan PERDES khususnya terhadap Pemuda dan pemudi yaitu larangan untuk berkumpul/nongkrong di jalanan melebihi pukul 23.00 wib,

Jafar salah seorang tokoh masyarakat  menyebutkan bahwa adanya ternak yang memakan tanaman Kebun yang sudah di kandang, dan bagaimana cara mengatasi hal tersebut  dan Lokasi kebun di Desa Pulau Raman

Dari Penyampaian salah satu Aparat Desa Seandainya akan di lakukan Perdes, apabila suatu saat tidak di taati apakah dapat di lanjutkan ke jalur hukum, dan Anak-anak di bawah umur yang sering melakukan kegiatan ngelem menggunakan lem Aibon,apa yang akan kita lakukan untuk bisa memberikan efek jera,Agar di buat himbauan dari pihak Polsek Pemayung terhadap para warung maupun toko untuk di larang menjual lem AIBON terhadap anak di bawah umur,"

Dan Tanggapan dari Kapolsek Pemayung mengatakan ,Agar di lakukan kompetisi/lomba poskamling di tingkat Kadus sampai tingkat RT dan pihak Kepolisian akan menghadiri kegiatan pada saatnya nanti di lakukan kegiatan di maksud, Serta untuk pemberlakuan Perdes agar segera di realisasikan dan di lakukan oleh aparat pemerintahan Desa. Akan di sarankan kepada pemerintah Desa Teluk untuk di buat Perdes, Agar dalam pembuatan Perdes berkoordinasi dengan Kabag Hukum Kabupaten Batanghari, sehingga dalam pembuatan Perdes tidak bertentangan dengan hukum pidana, Apabila ada anak-anak yang sedang melakukan kegiatan ngelem untuk memberikan informasi kepada pihak kepolisian untuk di lakukan penangkapan dan di berikan tindakan untuk memberikan efek jera, Akan di buat surat himbauan terhadap warung khususnya di Desa Teluk,

Kegiatan tersebut selesai pukul 11.30 Wib, dan berlangsung secara aman dan Kondusif, (Arifin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama