LPK-GPU Tulang Bawang Soroti Pengecoran BBM Subsidi Jenis Solar Di SPU 24.345.88 Rawa Jitu

MenaraToday.Com - Tulang Bawang :

Terkait pengecoran bebas Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di SPBU 24.345.88 Rawa Jitu, Kabupaten Tulangbawang mendapat perhatian khusus dari Lembaga Perlindungan Konsumen Gerakan Perubahan Indonesia (LPK-GPI) Kabupaten Tulangbawang.

Dari keluhan atas pengecoran tersebut, ketua bidang sengketa konsumen LPK-GPI, Junaidi Arsyad memastikan pihak nya dalam waktu dekat akan melaporkan hal tersebut kepada BPH Migas Provinsi Lampung, Pertamina Panjang, bahkan Polda Lampung guna penindakan lebih jauh.

"Sebelumnya pihak Pertamina sudah kita temui, mereka beralasan jika pengecoran tersebut telah mendapat rekomendasi dari aparat kampung, hingga SKPD setempat bahkan telah terdaftar di My Pertamina guna pengecoran yang di peruntukan bagi para petani yang tergabung dalam gabungan kelompok tani," kata Junaidi, Kamis (19/01/2023).

Dikatakannya, pada saat pihak nya menyambangi SPBU 24.345.88 Rawa Jitu terdapat kejanggalan yang di temukan lantaran pihak SPBU tidak dapat menunjukan arsip rekomendasi dan jumlah kuota pembagian BBM bersubsidi tersebut.

"Alasannya sangat tidak logis, saya mencium disini ada hal yang di sembunyikan, terlebih pembuktian yang telah kami terima perihal pengecoran dengan kapasitas besar, kami menilai jika pihak SPBU Rawa Jitu telah bermain dalam pendistribusian barang bersubsidi tersebut," imbuhnya.

Sementara, mengenai rekomendasi dari pihak terkait, Junaidi menjelaskan, jika petani memang diperbolehkan membeli BBM bersubsidi menggunakan jerigen di SPBU dengan sarat pembeli harus membawa surat rekomendasi dari lurah/kepala desa/kepala SKPD kabupaten/SKPD kota yang membidangi Pertanian.

"Dalam hal ini sudah sangat jelas jika berbicara tentang rekomendasi pembelian BBM bersubsidi menggunakan jerigen oleh para petani semestinya ada rekomendasi dari SKPD yang membidangi dalam hal ini adalah dinas pertanian, namun aneh nya ketika di pertanyakan justru pihak SPBU mengaku jika rekomendasi dari dinas terkait tidak ada, hanya sebatas aparat setempat seperti hal kepala kampung dan camat, lalu yang menjadi pertanyaan kami, bagaimana caranya pengecoran BBM bersubsidi bisa di legalkan jika dari proses nya saja memang sudah banyak kejanggalan, bahkan disini kami perhatikan ada pembiaaran oleh pihak berwenang," katanya.

Disisi lain, camat Rawajitu Selatan, Romli saat di hubungi melalui ponsel mengenai rekomendasi pengecoran ia mengatakan jika pihak nya tidak pernah memberikan rekomendasi terkait hal tersebut.

"Belum pernah sama sekali yang namanya camat memberikan rekomendasi untuk pengecoran yang di maksud, terimakasih atas info nya saya akan menelusuri lebih jauh," kata Romli.(Helmi)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama