Melalui Restorative Justice, Kasus Tindak Pidana Penganiayaan Di Polres Toba Dihentikan

MenaraToday.Com - Toba :

Untuk kesekian kalinya, Polres Toba Polda Sumut, Kembali menghentikan kasus Tindak Penganiayaan usai melakukan mediasi hingga menempuh Restorative Justice.

Perkara Tindak Pidana Penganiayaan yang satu ini terjadi di Desa Janji Matogu Kecamatan Uluan pada tanggal 7Januari 2023 lalu. Penganiayaan dialami oleh Ricky Doloksaribu (korban) yang dilakukan oleh Syukur Manurung (pelaku) hingga kasus ini sempat dilaporkan oleh korban kepada Polres Toba.

Usai mendapatkan Laporan dari pihak korban, Kepolisian Resor Toba, melalui Satreskrim langsung menindaklanjuti laporan perkara, hingga melakukan mediasi terhadap pihak korban dan pihak pelapor. Upaya ini membuahkan kesepakatan berdamai, dengan mengajukan surat pencabutan laporan.

Selanjutnya, kepolisian membuat LHP, gelar perkara dengan mengecek TKP, menyita Barang Bukti, memintai keterangan pelapor dan saksi hingga akhirnya melakukan mediasi perkara secara persuasif, hingga menghasilkan perdamaian antara pelaku dan korban. Perdamaian kedua belah pihak disaksikan oleh Pemerintah Desa setempat, saksi-saksi dari kedua belah pihak dan penyidik Polres Toba.

Penyelesaian kasus ini disampaikan oleh Kasat Reskrim Polres Toba melalui Kanit IV Sat Reskrim Polres Toba Ipda Jefriadi Silaban, Jumat (27/1/2023).

Jefriadi mengungkapkan, bahwa Polri tetap hadir ditengah masyarakat sesuai tugasnya mengayomi masyarakat. Namun kami berharap agar selalu bersama menjaga stabilitas Kamtibmas di wilayah masing-masing, untuk mewujudkan kenyamanan dan kekondusifan di setiap interaksi bermasyarakat, imbuh Jefriadi.(JT)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama