Menaratoday.com - Sidimpuan
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan RSS tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja di Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Jumat (20/1/2023)
Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan RSS tersangka tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja di Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Jumat (20/1/2023)
Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Jasama H Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho
"Benar kita amankan tersangka RSS (45)
Warga Jl. Sori Pada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuam Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti
1 Kantong plastik sedang berisi Narkotika Golongan I Jenis ganja seberat 210 gram.Paket kecil narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 142 bungkus seberat 170 gram.Paket sedang narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 73 bungkus seberat 200 gram.Paket besar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4 bungkus seberat 70 gram. 2 buah gunting.1 unit Hp merk Xiaomi bewarna hitam,"jelas Kasat
Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya transaksi narkotika gol I Jenis Ganja di daerah tersebut
"Kemudian Team melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama RSS kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di atas, Kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ujar Kasat
(Ucok Siregar)