Miliki Segepok BB, Warga Batang Ayumi Julu Ini Ditangkap Polisi

Menaratoday.com - Sidimpuan
 Satres Narkoba Polres Kota Padangsidimpuan amankan RSS tersangka  tindak pidana penyalahgunaan narkotika golongan I jenis Ganja di Gang Sempit, Kelurahan Sitamiang Baru, Kecamatan Padangsidimpuan Selatan, Kota Padangsidimpuan. Jumat (20/1/2023)

Hal tersebut dibenarkan oleh Kasat Narkoba Polres Sidimpuan AKP Jasama H Sidabutar yang disampaikan melalui Kasi Humas AKP Lindung Sihaloho
"Benar kita amankan tersangka RSS (45)
Warga Jl. Sori Pada Mulia, Kelurahan Batang Ayumi Julu, Kecamatan Padangsidimpuam Utara, Kota Padangsidimpuan. Bersama tersangka turut kita amankan barang bukti 
1  Kantong plastik sedang berisi Narkotika Golongan I Jenis ganja seberat 210  gram.Paket kecil narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 142  bungkus seberat 170 gram.Paket sedang narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 73  bungkus seberat 200  gram.Paket besar narkotika golongan I jenis ganja sebanyak 4  bungkus seberat 70  gram. 2 buah gunting.1  unit Hp merk Xiaomi bewarna hitam,"jelas Kasat

Lebih lanjut Kasat memaparkan Kronologi Penangkapan tersangka berawal dari adanya informasi masyarakat  yang diterima pihaknya mengatakan tentang adanya  transaksi narkotika gol I Jenis Ganja di daerah tersebut 

"Kemudian Team  melakukan penyelidikan ketempat tersebut dan sesampainya di TKP petugas melihat dan mencurigai seorang laki-laki yang mengaku bernama RSS kemudian dilakukan penangkapan dan penggeledahan di rumah tersangka dan ditemukan barang bukti tersebut di atas,  Kemudian tersangka dan barang bukti dibawah ke Mako Polres Padangsidimpuan untuk penyidikan dan pengembangan lebih lanjut,"ujar Kasat 
(Ucok Siregar)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama