Sempat Buron, Mantan Kepala Sekolah SMK Negeri 2 Kisaran Berhasil Diringkus

Keterangan Gambar :Tim Tabur Kejaksaan Saat Menangkap Drs. Zulfikar Buronan Kasus Dugaan Korupsi Dana BOS SMK Negeri 2 Kisaran TA. 2017 (Foto : Nn)

MenaraToday.Com - Asahan :

Tim Tabur (Tangkap Buronan ) Kejaksaan Agung berhasil meringkus Drz. Zulfikar (55) mantan Kepala SMK Negeri 2 Kisaran yang sempat  boron terkait dugaan  kasus Korupsi Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Tahun Anggara. 2017 di SMK Negeri 2 Kisaran.

Zulfikar diringkus di jalan Medan - Bansa Aceh tepatnya di Rayeuk Aceh Timur, Jumat (27/1/2023) sekira pukul 10.20 Wib.

Informasi yang berhasil dihimpun selama menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang) Kejaksaan Negeri Kisaran, Zulfikar dikabarkan bersembunyi di Aceh. 

"Zulfikar dijadikan DPO setelah melarikan diri setelah dijadikan tersangka kasus dugaan korupsi dana BOS TA 2017. Saat itu Zulfikar tidak memenuhi panggilan Jaksa, sehingga Zulfikar ditetapkan sebagai DPO. Saat ditangkap tersangka langsung dibawa tim Tabur menuju Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara untuk diarahkan kepada Jaksa Eksekutornya" jelas Kepala Pusat Penerangan Hukum, Dr. Ketut Sumedana dalam release resminya, Jumat (27/1/2023) siang.

Dr. Ketut Sumedana juga menjelaskan melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dieksekusi demi kepastian hukum. 

"Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi buronan" jelasnya 

Ketut juga menyebutkan Drs. Zulfikar didakwa melanggar Pasal 2 dan atau Pasal 3 Ayat 1 Jo Pasal 18 Undang Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Nunk)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama