Terkait Pembekoan Lahan, Nurmala be Pardede Datangi Kantor Camat Kualuh Selatan

MenaraToday.Com - Labura : 

Nurmala br Pardede (46) pemilik lahan seluas lebih kurang 1 Ha mencari keadilan di Kantor Camat Kualuh Selatan Kabupaten Labuhan Batu Utara, Kamis (5/1/2023).

Dengan didampingi Ketua  LSM Teropong Keadilan dan Hukum Junaidi Pane milik Nurmala br Pardede meminta kepada Camat Kualuh Hulu untuk memberikan kepastian hukum terkait Pembekoan Laban miliknya yang terkena proyek pembuatan batas parer keliling tanah wakaf di tahun 2021 yang lalu dengan anggaran Dana Desa di Dusun Sungai Netek Seberang Desa Sialang Taji.

Norma Br Pardede menjelaskan bahwa tanah tersebut diserahkan Tombang Pardede kepada kakaknya Nurmala Pardede pada tanggal 21 Juli 1998. Tanah yang dijadikan proyek di blok 4 No. 15 seluas lebih kurang 7 Rante yang di serobot pekerjaan tersebut adalah miliknya. 

"Pada tahun 1970 surat itu belum ada di Desa Sialang Taji dan masih Desa Tanjung Pasir dan sebagai Kepala Desanya adalah Nur Tua Panjaitan yang membuat kebijakan bahwa di block 2 dan 3 No. 15 yang masih hutan dan belum ada pemiliknya dijadikan tanah wakaf di Sei Netek Seberang" ujarnya.

Nurmala juga menyebutkan bahwa dirinya tidak terima tanah miliknya di jadikan tanah wakaf 

"Tanah perkebunan kelapa sawit dengan luas +1 ha dahulu milik keluarga saya dan kami menepati tanah tersebut sudah dari dahulu akan tetapi tidak memiliki surat kepemilikan tanah dan cuma yang kami pegang surat bertuliskan tangan dan di sertai materai. Meski kami berkali-kali mengajukan permohonan agar pihak pemerintah desa menerbitkan surat kepemilikan tanah yang kami kuasai selalu di tolak oleh mantan kades yang lama". ucapnya

Camat Kualuh Selatan Suwedi  sewaktu ditemui wartawan di ruangnya menyatakan bahwa permasalahan ini segera diselesaikan.

Terpisah  ketua LSM Teropong Keadilan dan Hukum Junaidi Pane saat dikonfirmasi oleh awak media siap untuk mendampingi kasus Nurmala ini sampai selesai dan meminta kepada Camat Kualuh Selatan melalui kepala Desa yang baru supaya segera mengeluarkan surat tanah Nurmala br Pardede. (Ngatimin/Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama