Tiga Pengedar Sabu Dan Ganja Di Ringkus Personel Satresnarkoba Polres Tanjungbalai

MenaraToday.Com - Tanjungbalai : 

Satuan Reserse Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil menangkap tiga orang pengedar narkotika jenis sabu dan ganja tepat di Belakang Pajak Suprapto Jalan. Pelita Lk. II Kel. TB Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Selasa (10/1/2023) sekira pukul 03.00 Wib.

Ketiga pelaku masing-masing  M.THR alias THR, (42) warga Jalan Pattimura Ujung Lingkungan III Kelurahan Pantai Burung Kecamatan Tanjung Balai Selatan, TF alias BM (52) warga Jalan Ros, Lingkungan IV, Keluraha  Tanjungbalai Kota IV Kec Tanjung Balai Utara dan M.YF SRG (42) warga Jalan  Pelita Lingkungan II Kelurahan Tanjungbalai Kota IV Kecamatan Tanjung Balai Utara Kota Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Kapolres Tanjungbalai AKBP Ahmad Yusuf Afandi melalui Kasat Narkoba AKP Reynold Silalahi saat dikonfirmasi mengatakan, Pada hari Selasa, tanggal 10 Januari 2023 sekira Pukul 03.00 Wib, Personel Satres Narkoba Polres Tanjung balai di bawah pimpinan  Kanit I & Kanit II bersama dengan opsnal melakukan penindakan terhadap kasus Narkotika yang dilaporkan masyarakat  yang layak dipercaya bahwa ada seorang laki-laki yang memiliki dan menjual narkotika jenis sabu didalam sebuah rumah di Pajak Suprapto.

"Berdasarkan informasi tersebut tim melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan laki-laki tersebut sedang berada didalam sebuah rumah yang terletak di Belakang Pajak Suprapto Jln. pelita Lk II Kel TB Kota IV Kec Tanjung Balai Utara kota Tanjung balai. Kemudian Personil Sat Resnarkoba berpakaian sipil langsung mendatangi rumah tersebut dan mendapati beberapa orang laki-laki dengan ciri-ciri yang telah diketahui sedang berada didalam rumah bersama dengan M.THR, M.YF SRG. "Jelas Kasat 

Lebih lanjut perwira dengan pangkat tiga garis dipundak ini menjelaskan bahwa tim kemudian melakukan penggeledahan rumah yang disaksikan Kepling Lingkungan II.

"Dalam penggeledahan dirumah pelaku, kita berhasil menemukan  1 bungkus plastik kecil klip transparan berisi narkotika sabu dengan berat kotor 0,14 gram di bawah kasur, 1 buah alat hisap shabu/bong di atas meja kaca hias didalam kamar pelaku. Saat dilakukan penggeledahan badan terhadap M.THR ditemukan 1 bungkus plastik klip transparan sedang berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1,16 gram di kantong celana sebelah kanannya, lalu tim melakukan interogasi terhadap M.THR dan mendapatkan 9 bungkus plastik klip transparan sedang  berisi narkotika jenis sabu dengan berat kotor 88,65 gram yang disimpannya didalam lemari kamar lalu tim melakukan penggeledahan badan terhadap M.YF SRG dan didapatkan 1 bungkus kertas warna coklat  berisi  ganja dengan berat kotor 0,92 gram" jelasnya.

Kasat Narkoba juga menjelaskan saat diinterogasi pelaku TF alias BM mengakui Sabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial 'BTK' (belum tertangkap) kemudian  dilakukan interogasi terhadap M.THR mengakui narkotika diduga jenis Shabu tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *HN* (belum tertangkap).  M.YF SRG juga dilakukan  mengakui narkotika diduga jenis ganja tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang yang berinisial *DD* (belum tertangkap). Ketiga pelaku TF alias BM, M.THR, M.YF SRG serta Barang Bukti disita dibawa kantor Polres Tanjung Balai untuk dilakukan proses lebih lanjut. "Tandas Kasat.

Untuk rincian Barang bukti yang disita dari *M. THR alias THR* berupa 9 bungkus plastik klip transparan Ukuran diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 88,65 gram, 1 bungkus plastik sedang klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,16 gram, Uang Tunai Rp.552.000, 1buah kotak warna hitam, 1 buah timbangan elektrik warna silver,1  buah timbangan elektrik warna hitam, 1 buah handphone merk Nokia warna biru, 3 bal plastik klip transparan kosong dan 2  buah pipet runcing.

Barang bukti yang disita dari *TF alias BM* berupa  1 bungkus plastik klip berisi shabu berat kotor 0,14 gram, uang tunai sejumlah Rp.4.765.000, 1 buah dompet warna coklat, Uang tunai sejumlah Rp. 226.000, 1 unit HP merk VIVO warna hitam dan 1 buah alat hisap shabu / bong

Dan  arang bukti yang disita dari *M.YF SRG berupa  1 bungkus kecil kertas warna coklat berisi Ganja dengan  berat kotor 0,92 gram dan Uang sejumlah Rp.2000. Jumlah keseluruhan diduga Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 89,95 gram dan jenis Ganja dengan berat kotor 0,92 gram. (Rls)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama