Toko Pupuk Sumber Tani Desa Arahan Diduga Langgar Aturan

MenaraToday.Com - Indramayu : 

Petani Desa Arahan Kecamatan Arahan Kabupaten Indramayu menjerit, pasalnya harga pupuk bersubsidi naik melebihi Harga Eceran Tertinggi (HET) yang sudah ditentukan pemerintah, Masyarakat Tani  Desa Arahan mengeluhkan harga Pupuk Bersubsidi melambung naik.

Sementara ketika media mengkonfirmasi pemilik toko Pupuk Sumber Tani, H. Bai yang mengaku bahwa tokonya  dikelola oleh anaknya, Minggu )22/1/2023 menyebutkan bahwa pihaknya menjual pupuk sesuai dengan HEY.

 " Kami menjual pupuk ke petani sesuai dengan HET seperti pupuk Urea Rp 112.500 NPK Phonska Rp 115.000 kalau dijual ke petani ya sesuai HET aja dari Phonska saya jual Rp 230.000 per kwintalnya, kalau eceran perkilo saya jual Rp 300 perkilogram.. jelasnya

Namun fakta di lapangan sangat berbeda. Saat media menemui beberapa petani di Desa Arahan yang enggan disebut namanya mengatakan bahwa apa yang disampaikan H. Bai tidak benar dengan fakta yang ada.

 "Ga benar itu, soalnya saya beli pupuk dari toko Sumber Tani harganya lumayan hangat seperti pupuk urea saya beli perkarung Rp 200.000 kalau satu kwintal berarti Rp 400,000" ujarnya.

Hal senada juga diucapkan petani lainnya yang menyebutkan bahwa apa yang disampaikan pemilik toko tidak benar.

"Jadi apa yang disampaikan pemilik toko tidak benar, sebab dengan sulitnya pupuk apalagi sekarang dijatah, jadi pupuk yang saya terima tidak sesuai dengan lahan sawah yang kita garap, kan sekarang ambil pupuk harus pakai kartu tani, kita harus menebus walaupun mahal ya kita tetap ambil karena butuh, apalagi yang tidak mempunyai kartu tani pastinya lebih mahal. Katanya

Menyikapi hal ini, Ketua Gerakan Nasional Pencegahan Korupsi Republik Indonesia (GNPK-RI) Kabupaten Indramayu Karyanto mengatakan pihaknya sangat menyayangkan hal tersebut.

"Penyaluran pupuk bersubsidi itu, telah diatur dalam Peraturan Menteri Perdagangan Nomor 15/M-DAG/PER/4/2013 tentang Pengadaan dan Penyaluran Pupuk Subsidi, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 01 Tahun 2020 tentang Alokasi dan Harga Eceran Tertinggi Pupuk Subsidi. Menambahkan "Pupuk urea dan phonska bersubsidi tidak boleh dijual di atas harga HET, jika ada yang melebihi berarti sudah melanggar aturan dan perbuatan melawan hukum. Pupuk urea subsidi sesuai HET Rp225.000 per kuintal, tidak boleh lebih, dan phonska Rp230.000 per kuintal. Ucapnya

Dia juga menegaskan bahwa harga pupuk subsidi itu sudah melalui perhitungan yang matang, Oleh karena itu, harus dijual dengan harga yang telah ditentukan oleh pemerintah. Tidak ada alasan bagi kios untuk menambah harga penjualan pupuk subsidi. Kios harus menjual sesuai HET,"

"Kami berharap kepada Dinas terkait untuk lakukan monitoring kesemua kios penjual pupuk bersubsidi, jika terjadi pelanggaran kasih sanksi tegas". Ujarnya mengakhiri. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama