Pos Bakumadin Minta Polres Labuhanbatu Tindak Pelaku Pemukulan Dan Pengeroyokan Di Bilah Hilir

MenaraToday.Com - Labuhan Batu : 

Penasehat Hukum Pos Bantuan Hukum Advokat Indonesia Medan (Pos Bakumadin Medan), Irwansyah Rambe SH, selaku  Penasehat Hukum dari Mahmul Akmal (40), dan Surya Bakti (18), warga Sei Sitorus Kecamatan Panai Hulu Kabupaten Labuhanbatu, meminta Polres Labuhanbatu, segera memanggil secepatnya, dan menindak para pelaku terkait dugaan  pemukulan, dan pengeroyokan terhadap korban. Minggu, (22/1/2023).

Irwansyah meminta Unit Reskrim Polres Labuhanbatu menindak  pelaku pengeroyokan, dan pemukulan, agar di proses sesuai hukum yang berlaku.

"Korban pemukulan dan pengeroyokan Mahmul dan Surya telah melaporkan kasus yang menimpanya ke Polres Labuhanbatu Senin,  26 Desember 2022 . Dengan bukti laporan berdasarkan : Laporan Polisi Nomor : LP / B / 2655 / XII / SPKT / POLRES LABUHANBATU/POLDA SUMUT. Dimana waktu kejadiannya pada Senin, 26 Desember 2022 pukul 16.00 wib di Pasar VIII Desa Sidomulyo Kecamatan Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu" ujar Irwansyah

Advocate muda ini menyebutkan kronologis pemukulan tersebut berawal saat pelaku meminta uang palang kepada korban yang mengendarai truknya. Namun tidak ditanggapi korban.

"Jadi permintaan pelaku tidak dipenuhi korban, sekitar 100 Meter pelaku melintangkan mobil putih menghalangi truk korban, kemudian korban turun dan antara korban dengan pelaku sempat ribut. Kemudian mobil putih yang melintangi mobil truk korban diganti dengan mobil truk milik pelaku dan disitulah korban dikeroyok oleh pelaku. Beruntung korban sempat memvideokan kejadian tersebut" ujar Irwan menerangkan kronologis kejadiannya kepada awak media, Senin (24/1/2023).

 Terpisah, Kasat Reskrim Polres Labuhan Batu, AKP Rusdi Marzuki saat dikonfirmasi melalui pesan WhatsApp menyebutkan bahwa pihaknya sudah melakukan pemeriksaan kepada pelaku.

"Pelaku masih kita periksa, nanti kita kabari ya bang" ujarnya. (Ngatimin)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama