Anggota DPRD Malang Sebut SK Kades Senggreng Menyalahi Aturan

MenaraToday.Com - Malang :

Surat Keputusan Kepala Desa Sengreng (Rendyta Witrayani Setyawan) yang di terbitkan dengan Nomor : 188/32/35.07.12.2002/2022 ditetapkan pada tanggal 25  juli  2022, isi SK tersebut tertulis,  menimbang bahwa untuk melaksanakan peraturan kabupaten malang nomor 2 tahun 2010 tentang rukun tetangga dan rukun warga(Rt/Rw), masa bakti 3 (tiga) tahun dan dapat di pilih kembali untuk masa bakti berikutnya, maka surat keputusan kepala desa senggreng nomor 188/22/35.07.12.2002/2019, perlu dicabut. 

Sedangkan Surat Keputusan Kepala Desa Sengreng (Sriyono) yang di terbitkan dengan Nomor: 180 / 23 / 35 .07.12.2002 / 2019 dan di tetapkan pada tanggal 02 desember 2019, dengan keputusan di phoint ke empat, keputusan berlaku sejak tanggal 02 desember 2019 sampai dengan 02 desember 2024(masa jabatan 5 tahun), di nilai cacat hukum oleh kades yang baru, di karenakan di dalamnya tidak di cantumkan Konsiderannya/perdanya, yang jadi pertanyaan warga, apabila tidak di cantumkan perdanya di nilai cacat hukum, kalo salah tulis nomor registrasi apa juga tidak cacat hukum, dan perekrutan yang bukan atas dasar prakarsa masyarakat apa juga tidak cacat hukum. keluh warga desa sengreng di sampaikan kepada awak media melalui chat wa.

Salah Satu anggota komisi 1 (unggul nugroho),saat di tanya tanggapan tentang hal yang terjadi di desa sengreng, berkomentar," Ya menyalahi aturan banget dan di jelaskan olehnya SK lama masih berlaku, Apa dasarnya untuk mencabut, kalo karna hanya yang tidak di cantumkan konsiderannya, Itu sama sekali bukan alasan yg tepat," tegas salah satu anggota DPRD Kabupaten Malang.

Selain Anggota DPRD  Kepala Inspektorat Kabupaten Malang Dr. TRIDIYAH MAISTUTI, SH., M.Si  juga menyampaikan melalui WhatsApp. Prinsipnya, setiap tindakan keputusan yg diambil Oleh Kades sebagai Kepala Pemerintahan Desa, harus sesuai dg aturan dan selaras dengan asas2 pemerintahan yang baik.

Namun saat ditentang penerbitan SK yang di terbitkan oleh kades, sedangkan SK yang sebelumnya masih berlaku, apa sah sk yang baru itu. Kepala Inspektorat Kabupaten Malang tidak mau berkomentar.

Sementara jika mengacu pada aturan, dalam Pasal 150 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (“PP 43/2014”) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa(“PP 47/2015”), dan Pasal 3 ayat (1) Permendagri 18/2018, disebutkan bahwa LKD dibentuk atas prakarsa Pemerintah Desa dan masyarakat.

Dengan Masa Jabatan/Masa Bakti Ketua RT Merujuk pada penjelasan di atas bahwa Ketua RT termasuk pengurus LKD. Pengurus LKD  memegang jabatan selama 5 (lima) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan. Pengurus LKD dapat menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatansecara berturut-turut atau tidak secara berturut-turut.

Artinya , Permendagri 18/2018 telah mengatur bahwa Ketua RT memegang jabatan selama 5 (lima) tahun dan bisa menjabat paling banyak 2 (dua) kali masa jabatan, baik berturut-turut ataupun tidak. (RED) bersambung.

Reporter :  Sam-Bo

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama