Diduga Lakukan Penghinaan, Mantan Kades Paya Bagas Sergai Dilaporkan ke Polisi

Nelson Panjaitan saat dikonfirmasi wartawan.(Foto liputan 4.com)

Menaratoday.com - Serdang Bedagai :

Dugaan penghinaan dan pelecehan terhadap profesi wartawan diduga dilakukan oleh Nelson Panjaitan kepada Atumbukha Mendrofa salah satu wartawan media online.

Kejadian bermula saat Atumbukha Mendrofa wartawan media online opsinews.com melakukan konfirmasi kepada Nelson Panjaitan terkait tanah disposal (limbah tanah pembangunan jalan tol), pada Kamis (23/02/23) di Dusun 1 Desa Bakaran Batu Kecamatan Sei Bamban Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai). 

Menurut Atumbukha Mendrofa, diduga Nelson Panjaitan tidak senang dikonfirmasi olehnya, sehingga Nelson Panjaitan menyebutkan kata-kata yang tidak pantas diucapkan kepada wartawan yang sedang melakukan tugas jurnalistiknya.

Dalam rekaman audio visual, Nelson Panjaitan diduga marah dan melontarkan kata-kata yang tidak pantas kepada wartawan media online Atumbukha Mendrofa.

“Biar ku kenal dulu media kalian, gak enak bicara sama kau. Ku gas kau nanti disini biar tau kau. Bicara orang media, dari dulu aku orang media, karena gak adanya kerja kalian masuk ke media. Cabut kau dari sini. Panggil semua orang media. Mau ku lihat dulu sehebat apa kau. Naikanlah ke berita. Gak kau naikkan kau yang kucari,” ucap Nelson Panjaitan sambil mengucapkan kata-kata kotor, dan mengatakan kalau dirinya mantan Kepala Desa (Kades) Desa Paya Bagas.

Tidak terima dengan perkataan Nelson Panjaitan, Atumbukha Mendrofa didampingi rekannya Sarianto Damanik yang juga wartawan/Kepala Biro media online liputan4.com melaporkan kejadian itu ke Polres Sergai, Sabtu (25/02/2023).

Dengan surat tanda penerimaan laporan (STPL), nomor : STTLP / 65 / II / 2023 /SPKT/ POLRES SERGAI/ POLDA SUMUT atas dugaan "Penghinaan".

Menanggapi hal itu, Irlan Situmorang Pimpinan Redaksi media online menaratoday.com, Senin (27/02/2023) meminta agar kasus ini diusut tuntas dan seadil - adilnya.

"Kita berharap agar dugaan penghinaan terhadap jurnalis segera diusut tuntas dengan seadil - adlinya, jika terbukti bersalah segera diproses sesuai peraturan yang berlaku. Tak hanya itu, terkait dugaan tanah disposal, jika diduga ada unsur merugikan negara, juga harus diusut tuntas," tegasnya.(Tim)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama