Kuasa Hukum Ruyanto Hadirkan Saksi-Saksi Di Persidangan Gugatan Ke DPD Partai Nasdem Indramayu.

MenaraToday.Com - Indramayu :

Pasca menjalani sidang gugatan Ruyanto ke Partai Nasdem dengan agenda pemanggilan saksi-saksi. Ruyanto didampingi kuasa hukumnya Syamsul Bahri Siregar, memberikan tanggapannya kepada sejumlah awak media di ruangan Badan Kehormatan (BK) Gedung DPRD Indramayu, Selasa (31/1/2023). 

Kuasa Hukum Ruyanto, Syamsul Bahri menyampaikan bahwa sidang yang digelar tadi merupakan agenda pemeriksaan saksi-saksi.  

"Majelis Hakim memeriksa sembilan orang saksi yang merupakan orang-orang yang di Non Aktifkan dari DPD Partai Nasdem Indramayu dan juga anggota DPD Partai Nasdem yang masih aktif. Dalam persidangan terungkap bahwa yang dikeluarkan dari Partai Nasdem merasa heran karena di keluarkan tanpa ada alasan. Mereka  di pecat dari pesan WhatsApp dan telepon dan diminta untuk mengundurkan diri dari DPD Partai Nasdem Indramayu" papar Syamsul mendampingi kliennya.  

Syamsul menambahkan bahwa kliennya juga membuktikan di persidangan bahwa sebagai penggugat telah mengajukan sengketa ke Mahkamah Partai pada tanggal 22 Juni 2022.

"Sebelumnya klien saya telah menempuh permohonan sengketa ke Mahkamah Partai dengan menyerahkan bukti tanda terima dan bukti dokumentasi berupa foto-foto" ujar Syamsul. 

Syamsul juga menyebutkan jika Mahkamah Partai tidak memproses persoalan tersebut, berarti Mahkamah Partai telah abai dalam menjalankan kewajiban hukum sesuai dengan Undang Undang Partai.

"Dalam hal ini, Mahkamah Partai harus menyelesaikan sengketa partai selama 60 hari dan ini sudah bulan apa? Artinya permasalahan ini sudah berlangsung  berapa bulan namun belum ada keputusan dari Mahkamah Partai" ujarnya. (MT Jahol)

Posting Komentar

Lebih baru Lebih lama